Tiga Guru Besar Hukum Desak Mardani H Maming Segera Dibebaskan

Tiga profesor hukum minta agar Mardani H Maming segera dibebaskan demi hukum dan keadilan.

Reporter: Rel | Editor: Admin
Tiga Guru Besar Hukum Desak Mardani H Maming Segera Dibebaskan
Mardani H Maming

“Sehingga tidak terdapat niat jahat (mens rea) pada perbuatan terdakwa. Dengan demikian, Mardani H Maming harus dinyatakan bebas,” kata akademisi yang juga menjadi pengajar pendidikan calon Hakim Tipikor di Mahkamah Agung ini.

Pekan lalu, dalam acara diskusi buku berjudul “Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Mengadili Perkara Mardani H Maming” yang diadakan di Yogyakarta, beberapa pakar menguatkan pendapat itu.

Baca Juga: Kuasa Hukum Mardani H Maming Jelaskan Kronologi Kerjasama PT PCR dan PT PAR

Senada dengan itu, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Diponegoro, Prof Dr Yos Johan Utama SH M.Hum juga menyampaikan desakan yang sama. Profesor yang pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Diponegoro periode 2019 - 2024, juga menyoroti kekhilafan dalam putusan pemidanaan tersebut. 

Ia menyatakan keputusan Mardani H Maming selaku bupati terkait pemindahan IUP dari aspek hukum administrasi adalah sah dan tidak pernah dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang merupakan pengadilan berwenang dalam ranah hukum administrasi.

Baca Juga: Bendahara PBNU : Ini Persoalan Saya Dengan Haji Isam

“Pengadilan Tipikor, yang merupakan pengadilan pidana, tidak memiliki wewenang untuk menilai keabsahan keputusan administrasi tersebut. Oleh karena itu, tidak ada pelanggaran hukum administrasi yang bisa dijadikan dasar pidana, dan terdakwa tidak bisa dipidana. Selain itu, Pasal 93 ayat 1 UU 4/2009 tentang Pertambangan Minerba mengatur larangan kepada pemegang IUP sebagai pihak swasta, bukan kepada Bupati, sehingga Mardani H. Maming tidak dapat dipersalahkan," jelas Prof Yos.

Pendapat yang sama juga dilontarkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof Dr Romli Atmasasmita SH LLM. Ketua Tim Penyusun RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan RUU Pembentukan KPK, menyampaikan bahwa terdapat delapan kekeliruan serius dalam penanganan perkara Mardani H Maming.

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya