KERINCI - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi kasus proyek pembangunan Puskesmas Bukit Kerman, Kerinci, tahun anggaran 2014 ditahan aparat Polres Kerinci.
Informasi diperoleh INFOJAMBI MEDIA menyebutkan, penyidik menahan ketiga tersangka, Ahmad Yani selaku pelaksana lapangan, Eka Guswar pemenang tender dan Nurfihono selaku konsultan pengawas.
Kanit Tipikor Polres Kerinci, Iptu Mayzardi, membenarkan adanya penahanan itu. Ketiganya kini diinapkan di ruang tahanan Polres Kerinci.
Mayzardi belum mau menjelaskan lebih rinci tentang kasus ini. Namun yang jelas, ketiga orang tersebut sudah dua bulan ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan tahanan kota. (infojambi.com/d)
Laporan : Riko Pirmando
Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com