KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Selain menjemput Nurkholis, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungjabung Timur, tim Kejaksaan Negeri Tanjabtim juga menjemput Tengku Ardiansyah, bekas kuasa hukum Nurkholis.
Tengku Ardiansyah dijemput di kediamannya, Perumahan Villa Ratu Mas, Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Rabu malam, 8 Maret 2023.
Baca Juga: Breaking News : Seorang Pejabat Kejari Sungai Penuh Meninggal Mendadak
Penjemputan Tengku Ardiansyah juga dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabtim, Yenita Sari, bersama Kasi Tindak Pidana Khusus, Reynold.
Tengku Ardiansyah terseret dalam kasus Nurkholis, dengan dakwaan melakukan obstruction of justice.
Baca Juga: Perusahaan Menunggak BPJS, Siap-Siap Hadapi Jaksa
Dia didakwa menghalangi proses penyidikan dalam pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sama halnya dengan Nurkholis, Mahkamah Agung (MA) juga menjatuhkan hukuman terhadap Tengku Ardiansyah, sesuai amar putusan nomor 314K/Pid.sus/2023.
Baca Juga: HAM, Kontrak Sosial antara Negara dan Warganya
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com