Tengku Ardiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana obstruction of justice.
“Dengan sengaja merintangi penyidikan terhadap para saksi dalam perkara korupsi," bunyi putusan itu.
Baca Juga: Breaking News : Seorang Pejabat Kejari Sungai Penuh Meninggal Mendadak
Akibat perbuatannya, Tengku Ardiansyah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, dan denda 200 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.
Kajari Tanjabtim, Yenita Sari menyatakan, ketika dijemput Tengku Ardiansyah bersikap kooperatif. Dia tidak berusaha melakukan perlawanan.
Baca Juga: Perusahaan Menunggak BPJS, Siap-Siap Hadapi Jaksa
"Proses penjemputan berjalan lancar dan cepat. Tidak ada kegaduhan. Untuk sementara keduanya diamankan di kantor Kejari Tanjabtim," kata Yenita Sari dikutip dari jambiday.com. ***
Baca Juga: HAM, Kontrak Sosial antara Negara dan Warganya
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com