Tim Pidsus Kejari Tanjabtim Juga Jemput Tengku Ardiansyah

Tengku Ardiansyah dijemput di kediamannya, Perumahan Villa Ratu Mas, Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Rabu malam, 8 Maret 2023.

Reporter: Tim Liputan | Editor: Doddi Irawan
Tim Pidsus Kejari Tanjabtim Juga Jemput Tengku Ardiansyah
Tengku Ardiansyah saat tiba di kantor Kejari Tanjabtim | foto : wag

Tengku Ardiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana obstruction of justice.

“Dengan sengaja merintangi penyidikan terhadap para saksi dalam perkara korupsi," bunyi putusan itu.

Baca Juga: Breaking News : Seorang Pejabat Kejari Sungai Penuh Meninggal Mendadak

Akibat perbuatannya, Tengku Ardiansyah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, dan denda 200 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.

Kajari Tanjabtim, Yenita Sari menyatakan, ketika dijemput Tengku Ardiansyah bersikap kooperatif. Dia tidak berusaha melakukan perlawanan.

Baca Juga: Perusahaan Menunggak BPJS, Siap-Siap Hadapi Jaksa


"Proses penjemputan berjalan lancar dan cepat. Tidak ada kegaduhan. Untuk sementara keduanya diamankan di kantor Kejari Tanjabtim," kata Yenita Sari dikutip dari jambiday.com. ***

Baca Juga: HAM, Kontrak Sosial antara Negara dan Warganya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya