BANGKO, INFOJAMBI.COM - Tim Elang Satreskrim Polres Merangin meringkus Injah Hadijah (38), terkait kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Warga RT 19 RW 03 Kelurahan Pematang Kandis, Kabupaten Merangin, Jambi itu ditangkap di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Baca Juga: Pemkab Merangin Cepat Perbaiki Jalan Longsor
Kasus yang menyeret Injah bermula pada 10 Juni 2022. Dia menyebarkan video rekaman CCTV dengan keterangan kejadian yang tidak benar.
Dalam video itu, terlihat seorang ibu rumah tangga, Wikhe, warga Pematang Kandis, mengeluarkan barang-barang dari rumahnya pada malam hari.
Baca Juga: Isu Penculikan Anak Hanya Berita "Hoax"
Injah menyebutkan bahwa Wikhe melakukan perselingkuhan. Merasa keterangan itu tidak benar, Wikhe melaporkan Injah ke Polres Merangin.
Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata, melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra, membenarkan adanya penangkapan itu.
Baca Juga: Fasha : Waspada Hoax, Humas Cepat Lawan
“Benar, pelaku kami tangkap di daerah Jawa Barat. Dia sudah kami mintai keterangan,” kata Lumbrian, Sabtu, kemarin.
Kepada polisi, Injah mengaku mendapatkan video itu dari suaminya. Dia kemudian upload ke media sosial hingga menyebar kemana-mana.
"Kejadiannya tidak seperti yang dituduhkan dalam video itu,” ujar Lumbrian. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com