Laporan Bambang Subagio
INFOJAMBI.COM - Pemerintah mengakui ketidakpastian aturan, karena belum adanya Undang-Undang yang mengatur tentang keberadaan transportasi online. Dampaknya, pengemudi seolah-olah tidak berdaya, ketika berhadapan dengan perusahaan penyedian aplikasi.
Kendati demikian, sebenarnya Pemerintah daerah bisa membuat peraturan daerah (Perda) untuk menunjukkan keberpihakannya kepada warga di wilayahnya yang memiliki aktivitas harian sebagai pengemudi Ojek online.
"Ada beberapa Bupati/Walikota membuat Perda, terkait masalah Ojek online. Contoh yang saya ketahui di Balikpapan dan beberapa kota lain," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, dalam diskusi bertajuk 'Solusi Ojek Online, Revisi UU LLAJ atau Perpres'? di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/4).
Menurut Budi, pijakan hukum yang diambil Kepala Daerah untuk menyelesaikan masalah Ojek online masyarakat di wilayahnya, yaitu Pasal 65 ayat 1 UU 23/2004. tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan, bahwa Kepala Daerah mempunyai tugas memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Langkah hukum Pemda untuk membantu sebagian waragnya itu, karena memang sekarang ini UU 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya belum menjangkau. Misalnya, UU itu tidak mengatur pasal yang mengatur bahwa sepeda motor masuk dalam kategori angkutan umum.
Kementerian Perhubungan sendiri, diakui Budi, belum secara rigit merumuskan Peraturan Menteri yang mengatur tentang Ojek online tersebut. Karena kewenangannya ada pada Kementerian Komunikasi dan Informasi.
"Persoalan menyangkut aplikasi ini, adalah karena kewenangan penuh ada pada Kementerian Kominfo dan itupun hanya sekedar mendaftar saja. Jadi bukan izin, sehingga karena hanya mendaftar tidak ada sanksi yang diberikan kepada perusahaan aplikasi, jika terjadi persoalan dengan para pengemudi," katanya.
Budi juga mengatakan, pihaknya pernah mengeluarkan tiga Permen termasuk Permen terkahir yaitu Permen 108 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur soal taksi online. Inipun masih menuai perdebatan dan masih bersifat umum.
"Rencana kita akan membuat aturan baru khusus untuk Ojek online," katanya.
Ketua Komisi V DPR, Fary Djemi Francis, mengakui apabila persoalannya perlindungan hukum terhadap para pengemudi Ojek online, maka konstitusi sebenarnya berpihak kepada rakyatnya.
"UUD kita di Pasal 33 jelas, asas perekonomian kita adalah kekeluargaan. Ini yang terjadi teman-teman pengendara ojek ini, merasa tidak berdaya semua penetapan peraturan itu, diatur oleh perusahaan aplikator," katanya.
Karenanya, lanjut Fary, pemerintahan di tiap tingkatan diminta menunjukkan keberpihaknya, kepada rakyat yang dipimpinnya. Saat ini, semua hal yang berkaitan dengan hubungan kerja dengan aplikator, ditentukan oleh perusahaan aplikasi termasuk dalam penetapan tarif.
"Jadi semua harus sadar, bahwa ada Pasal 33 UUD 1945 yang menjadi dasar dari semua peraturan yang ada di Negara ini, yaitu ekonomi kerakyatan. Ini prinsip yang mengamanatkan bahwa Negara harus hadir dalam persoalan ini," kata Fary.***
Editor : M Asrori S
Baca Juga: Ojek Online, Pemerintah Khawatir Rakyat Kehilangan Pekerjaan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com