Usman Ermulan : Batalkan Kebijakan Penetapan STNK Mati

| Editor: Muhammad Asrori
Usman Ermulan : Batalkan Kebijakan Penetapan STNK Mati
Usman Ermulan

Penulis : Bambang Subagio
Editor : M Asrori S



INFOJAMBI.COM - Mantan Anggota DPR-RI dapil Jambi, Usman Ermulan, menyoroti kebijakan pemerintah yang menetapkan STNK mati atau tidak membayar pajak selama dua tahun atau lebih, maka dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (ranmor).

Kebijakan tersebut selain menimbulkan polemik, .juga sangat memberatkan masyarakat.

“Apalagi dengan cap sebagai kendaraan bodong, di tengah kondisi ekonomi masyarakat saat ini tidak mengembirakan. Saya rasa kebijakan penerapan STNK bodong itu, sikap buru-buru pemerintah. Saya minta ini dikaji ulang,” katanya, Rabu (12/12/2018).

Menurut mantan Bupati Tanjab Barat dua periode ini, salah satu target yang ingin dicapai pemerintah melalui kebijakan ini, adalah menghimpun berbagai sumber pajak. Namun, pemilik kendaraan yang tak membayar pajak, bukan satu-satunya pihak yang harus disalahkan dalam masalah ini.

“Kondisi ini juga terjadi akibat kebijakan terus dibiarkan izin impor masuk berbagai jenis kendaraan bermotor. Belum lagi promosi gila oleh pengusaha dan leasing yang menawarkan masyarakat konsumen hanya menyiapkan uang kecil untuk bisa kredit,“ katanya.

Usman berharap kebijakan pembatasan masuk kendaraan dan penerapan biaya besar, untuk kredit dijadikan kebijakan utama yang akan diterapkan, untuk mengatasi tingginya tunggakan pajak kendaraan bermotor yang dianggap merugikan dari sisi pemasukan negara.

Jika sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah, pada awal Januari 2019, kebijakan ini tetap diberlakukan. “Jika kebijakan ini tetap diberlakukan, saya berharap DPR RI dapat memanfaatkan haknya, untuk membatalkan kebijakan ini. DPR memiliki hak untuk menyetujui atau menolak kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat,“ ujarnya.***

Baca Juga: Pencapaian Jambi dalam Ekspor Nasional

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya