Usman Ermulan Terharu Rencana Prabowo Pertimbangkan Kenaikan PPN 12 Persen

Usman Ermulan terharu dengan rencana pemerintahan Prabowo - Gibran yang akan mempertimbangkan kenaikan Pajak Penerimaan Negara (PPN) menjadi 12 persen

Reporter: RD | Editor: Doddi Irawan
Usman Ermulan Terharu Rencana Prabowo Pertimbangkan Kenaikan PPN 12 Persen
Tokoh masyarakat Jambi, Usman Ermulan

INFOJAMBI.COM — Politisi senior asal Jambi, Usman Ermulan, terharu dengan rencana pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, yang akan mempertimbangkan kenaikan Pajak Penerimaan Negara ( PPN) menjadi 12 persen pada 2025.

“Kita masyarakat sangat mendukung rencana pemerintahan Prabowo," ujar mantan anggota MPR RI/DPR RI tiga periode yang pernah duduk di Komisi Keuangan, Perbankan dan Perencanaan Nasional itu.

Baca Juga: Pencapaian Jambi dalam Ekspor Nasional

Usman sangat berharap rencana Prabowo tersebut terlaksana, karena dapat meningkatkan daya beli masyarakat, terutama bagi yang berpenghasilan rendah. Dengan berkurangnya beban pajak, permintaan terhadap barang dan jasa dapat meningkat.

“Ini membantu mempertahankan kestabilan inflasi yang sering kali menjadi masalah dalam pemulihan ekonomi. Ketika inflasi terkendali, perekonomian diharap tumbuh lebih stabil dan berkelanjutan. Itu langkah yang sangat positif, terutama di tengah tantangan ekonomi sekarang ini,” ucap Usman.

Baca Juga: Usman Ermulan Doakan Zumi Zola Tabah

Usman mengingatkan, penting bagi pemerintah memperhatikan keseimbangan antara penerimaan pajak dan kemampuan masyarakat membayar pajak. Kenaikan pajak berdampak negatif bagi pembangunan, terutama di Jambi.

“Kenaikan pajak yang berlebihan bakal menghambat pembangunan, termasuk di Jambi. Tentunya berisiko memicu inflasi yang dapat memperlambat pemulihan ekonomi nasional," tegas mantan Bupati Tanjungjabung Barat dua periode itu.

Baca Juga: Pemerintah Segera Melakukan Pemetaan Distribusi Beras di Daerah

Seperti diketahui, pemerintah bakal menetapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen, berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Sebelumnya, pada 2022, pemerintah menetapkan tarif PPN sebesar 11 persen yang berlaku per 1 April 2022, naik dari sebelumnya 10 persen.

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya