Waduh... Proyek Pembangunan Kantor KUA Dinilai Ada Kejanggalan

| Editor: Doddi Irawan
Waduh... Proyek Pembangunan Kantor KUA Dinilai Ada Kejanggalan
Tim TP4D turun lapangan.



INFOJAMBI.COM — Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Merangin kembali turun ke lapangan.

Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin ini memantau sejumlah proyek pembangunan yang didanai dengan uang negara.

Ketika memantau pembangunan gedung baru Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pamenang dan Pamenang Barat, ditemukan sejumlah kejanggalan.

Pembangunan KUA Kecamatan Pamenang Barat, dengan nilai kontrak Rp 787,7 juta, dikerjakan oleh CV Alan Sains dan konsultan pengawas CV Archigrav Design Consultan. Pekerjaan sudah 30 persen dan akan rampung akhir 2017.

Dalam pemantauan tim TP4D dipimpin Kasi Intel Kejari Merangin, Aditia Rakatama, ditemukan banyak perubahan dari Rencana Awal Bangunan (RAB) yang telah dirancang.

Temuan itu berupa penggunaan besi. Pada RAB semestinya ukuran 14 inci, tapi diganti menjadi besi 13 inci ulir dan skat-skat ruangan tidak sesuai desain awal.

Selanjutnya, pada pembangunan kantor KUA Kecamatan Pamenang, dengan nilai kontrak Rp 777,98 juta yang dikerjakan CV Lumbung Agroendo dan konsultan pengawas CV Archigrav Design Consultan.

Di sini TP4D menemukan perubahan desain awal pembangunan. Namun hal itu tidak menghambat pekerjaan.

Kasi Intel Aditiya Rakatama usai pengecekan menjelaskan, pembangunan kantor KUA Pamenang Barat dan Pamenang hampir selasai. Dia berharap pengerjaan sesuai RAB.

Aditiya mengingatkan para kontraktor agar menyelesaikan pekerjaan dua pekan sebelum berakhirnya kontrak kerja. Jika ada pembangunan yang kurang, segera diperbaiki.

“Meskipun ada masa pemeliharan, kontraktor harus menyelesaikan sebelum masa kontrak berakhir. Jadi kami bisa mengecek dan jika ada perbaikan, masih ada banyak waktu,” terang Aditiya.

Soal perubahan RAB yang terjadi pada proyek kantor KUA ini, memang ada pergantian di luar RAB. Spek diganti lebih tinggi dari RAB. Itu harus dituangkan dalam kontrak atau dibuatkan CCO, supaya nanti tidak terjadi miskomunikasi antara pelaksana, PPK, konsultan dan BPK.

Tim TP4D mengingatkan kontraktor pelaksana agar serius bekerja. Batas akhir kegiatan pada bulan Desember, memasuki musim hujan, sehingga bisa menghambat kegiatan.

“Jika kontraktor kekurangan tenaga kerja, harus ditambah. Sebelum musin hujan tiba, pembangunan mesti sudah 80 persen berjalan,” ujar Aditiya. (Jefrizal - Merangin)

 

Baca Juga: Proyek Fisik Sudah Rampung 90 Persen

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya