Penulis : Tim Liputan || Editor : Dodik
INFOJAMBI.COM — Calon Gubernur Jambi periode 2021-2024, H Cek Endra (CE), mengakui putusan Mahkamah Konstitusi (MHK) mengabulkan sebagian Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 88 TPS pada Pilgub Jambi, cukup berat.
Pernyataan itu disampaikan CE seusai pembacaan putusan kasus Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), di MK, Senin, 22 Maret 2021.
"Saya pesan kepada tim, tetap istiqomah, jangan bereforia. Tugas kita berat. Kita harus berjuang dengan baik. Mensosialisasikan kembali kandidat pada masyarakat. Sampaikan kembali visi misi, agar masyarakat Jambi benar-benar percaya," kata CE dalam video yang tayang di Youtube SO Entertainment.
Diketahui, dari 279 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dimohonkan CE, MK hanya mengabulkan 88 TPS di lima kabuapaten/kota, yakni Tanjung Jabung Timur, Muaro Jambi, Batanghari, Kerinci dan Sungai Penuh.
Sejauh ini, pasangan Al Haris – Abdullah Sani mengungguli pasangan Cek Endra – Ratu Munawaroh dengan selisih 10.283 suara.
“Ini setelah dilakukan pengurangan terhadap 88 TPS yang akan dilakukan PSU,” kata Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, Apnizal.
Apnizal menjelaskan, pada pemungutan suara 9 Desember 2020, di 88 TPS itu pasangan CE -Ratu mendapat 6.175 suara, Fachrori - Syafril 4.054 suara, dan Haris - Sani 7.310 suara.
Perolehan suara total pasangan CE - Ratu 585.203 dikurangi 6.175 menjadi 579.028. Fachrori - Syafril dari 385.388 dikurangi 4.054 menjadi 381.334. Haris - Sani dari 596.621 dikurangi 7.310 menjadi 589.311 suara.
Total suara di 88 TPS itu sebanyak 29.278 suara, sedangkan pemilih yang mencoblos ada 18.686 pemilih. Total suara sah 17.539, dan tidak sah 1.142 suara. ***
Baca Juga: R2 Kembali Serukan Tetap Kompak Pilkada 2020
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com