Wawako Jambi Sidak, Pegawai Bandel Ditindak Tegas

Wawako Jambi Sidak, 27 Pegawai Bolos Akan Ditindak Tegas

Reporter: Ahmad Muzir | Editor: Doddi Irawan
Wawako Jambi Sidak, Pegawai Bandel Ditindak Tegas
Wakil Walikota Jambi inspeksi mendadak melalui zoom meeting | foto : ahmad muzir

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Wakil Walikota Jambi, Maulana, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap Aparatur Sipil Negara ( ASN), pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Sengaja kami lakukan sidak secara online, karena ASN telah menerapkan absen elektronik dengan retina mata,” kata Wakil Walikota Jambi, Maulana, Senin, 9 Mei 2022.

Baca Juga: Nasib Guru Non-PNS Terancam, Zola Akan Berjuang Mati-Matian

Sidak secara online dilakukan guna menghemat waktu, dan dirasa lebih efektif dan efisien. Apalagi di tengah situasi pandemi, masih menerapkan protokol covid-19, social distancing dan physical distancing.

Maulana memantau kehadiran ASN hari pertama kerja melalui media Zoom Meeting. Sebelumnya absensi seluruh ASN Kota Jambi direkap melalui Sistem Informasi Absensi Pegawai (SIAP).

Baca Juga: Wow... PNS Merangin Bakal Tinggal di Rusunawa Sekaliber Apartemen

“Kehadiran seluruh ASN yang berdinas di setiap Organisasi Perangkat Daerah telah terpantau melalui sistem itu,” kata Maulana.

Saat vidcon berlangsung, data absensi otomatis tercatat dan terbuka melalui sistem. ASN yang terlambat absen terpantau. 

Baca Juga: Berduaan di Kamar Hotel, Oknum Ini Diduga PNS.....

Melalui vidcon yang terhubung dengan kepala OPD, Maulana menanyakan alasan ketidakhadiran dan melakukan evaluasi berbagai program dan kegiatan OPD. 

Pada sidak kali ini, Walikota Jambi, Syarif Fasha, memantau melalui zoom meeting dari Copenhagen, Denmark. 

Hal yang sama dilakukan Sekretaris Daerah Kota Jambi, A Ridwan, yang sedang tengah di Australia.

Walikota Syarif Fasha minta tidak ada pegawai yang menambah libur, apalagi tanpa keterangan. Kecuali sakit atau umroh.

"Kalau sakit, buktikan dengan surat keterangan. Sanksi bagi yang tidak masuk tanpa keterangan adalah menunda kenaikan pangkat dan gaji berkala selama 1 tahun,” tegas Fasha.

Fasha menegaskan, dibuat kesepakatan, yang tidak masuk hari ini Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dipotong 10 persen. Kalau  dua hari tidak masuk, dipotong 20 persen, begitu seterusnya. 

“Saya minta BKPSDMD mencatat dan melaksanakan instruksi ini," ujar Fasha. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya