Laporan: Rahmad
INFOJAMBI.COM - Pemerintah Indonesia mengumumkan nasib pemberangkatan Haji 1442 H/2021. Dengan demikian, dua tahun berturut-turut tak ada jamaah haji asal Indonesia yang diberangkatkan ke tanah suci.
"Pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H 2021 M," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang disiarkan langsung diakun Instagram Kementerian Agama, Kamis (3/6/2021).
Yaqut Cholil memastikan Indonesia tidak memberangkatkan haji 2021. Hadir dalam pengumuman soal haji 2021 tersebut pimpinan Komisi VIII DPR, Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Sekjen Majelis Ulama Indonesia, dan Kepala BPKH.
Kerajaan tersebut memang memperketat penerimaan jamaah haji untuk tahun ini dengan jamaah yang akan diterima yakni jamaah yang telah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dari vaksin yang telah menerima Emergency Use Listing Procedure (EUL) dari WHO.
Vaksin yang dimaksud adalah Pfizer, Moderna, Johnson & Johnson dan AstraZeneca. Sedangkan Indonesia saat ini hanya menggunakan AstraZeneca, itupun dalam jumlah terbatas.
Sementara vaksin paling banyak yang digunakan di Indonesia, yakni Sinovac, saat ini masih belum mendapatkan EUL dari WHO.
Sebagai distributor vaksin yang ditunjuk oleh pemerintah, PT Bio Farma (Persero) menyebutkan Indonesia membutuhkan diplomasi lebih lanjut dengan pemerintah Arab Saudi terkait dengan vaksinasi calon jamaah haji.
Sebab hingga saat ini vaksin yang dipakai di Indonesia secara massal masih belum mendapatkan izin dari kerajaan ini.
"Kebijakan pemerintah Saudi ini kan muncul baru sebulan belakang, mereka memberikan kebijakan vaksin yang mereka kasih approval untuk penerima bisa masuk ke Saudi baru vaksin dari Amerika dan Eropa. Jadi salah satu Pfizer, Moderna, Johnson & Johnson dan AstraZeneca. Dan Indonesia baru punya vaksin yang sesuai kriteria AstraZeneca," kata Direktur Utama Bio Farma Honesti Basyir.
Berikut poin-poin penjelasan resmi Menag yang dibacakan dan menjadi kesepakatan bersama semua pihak:
A. Menunaikan ibadah haji wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik, serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji selama berada di embarkasi atau debarkasi, di perjalanan, dan di Arab Saudi .
B. Kesehatan keselamatan dan keamanan jamaah haji sebagaimana dimaksud dalam huruf a terancam oleh pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19) beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
C. Bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi warga negara Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi Covid-19.
D. Bahwa dalam ajaran Islam menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima maqashid syariah selain menjaga agama, akal, keturunan, dan harta yang harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat.
E. Bahwa sebagai akibat pandemi Covid-19 dalam skala lokal dan global Pemerintahan Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriyah atau 2021 Masehi.
F. Bahwa pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1440 Hijriyah atau 2021 Masehi, dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jamaah haji.
G. Bahwa setelah mempertimbangkan keselamatan jamaah haji dan mencermati aspek teknis persiapan dan kebijakan yang diambil otoritas Pemerintah Arab Saudi, Komisi 8 DPR dalam rapat kerja masa persidangan 5 tahun sidang 2020/2021 tanggal 2 Juni 2021 menyatakan menghormati keputusan yang akan diambil oleh pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah 2021 Masehi.
H. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf A, huruf B, huruf C, huruf D, huruf E, huruf F, dan huruf G perlu menetapkan keputusan Menteri Agama tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah/2021 Masehi.
Menag menuturkan, penetapan keputusan Menteri Agama tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah/2021 Masehi mencakup;
1. Menetapkan pembatalan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1440 Hijriyah/2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya.
2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
3. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2021.
Yaqut Cholil sebelumnya mempertanyakan kebijakan Kerajaan Arab Saudi terutama otoritas penerbangan yang belum mengizinkan masuk penerbangan Indonesia.
Otoritas penerbangan Arab Saudi hanya memberikan izin masuk 11 negara yakni Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, Italia, Inggris, Irlandia, Jepang, Jerman, Perancis, Portugal, Swedia, dan Swiss.
Meski jumlah kasus Covid-19 di Indonesia masih lebih rendah dibanding sejumlah negara yang diizinkan masuk.
Dari 11 negara yang diizinkan masuk Saudi, Amerika Serikat bahkan menjadi negara dengan kasus COVID-19 tertinggi di dunia. Perancis di urutan 8, disusul Italia (9), dan Jerman (17).
"Sementara Indonesia menempati peringkat 19 jumlah kasus COVID-19. Jadi saya belum tahu kriteria yang digunakan Saudi," ujarnya seperti dikutip dari laman Kemenag.go.id.
Baca Juga: Panja DPR dan Kemenag RI Sepakati Biaya Haji Rp 35 Juta
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com