YLKI Tolak Kebijakan PLN, Dewan dan Pemerintah Kemana ?....

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi menolak kebijakan PLN, yang akan memutus aliran listrik bagi pelanggan yang belum membayar tagihan lewat dari tanggal 20.

Reporter: NSR | Editor: Doddi Irawan
YLKI Tolak Kebijakan PLN, Dewan dan Pemerintah Kemana ?....
Ketua YLKI Provinsi Jambi, Ibnu Kholdun | foto : nsr

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) Provinsi Jambi menolak kebijakan PLN, yang akan memutus aliran listrik bagi pelanggan yang belum membayar tagihan lewat dari tanggal 20.

Penolakan disampaikan oleh Ketua YLKI Provinsi Jambi, Ibnu Kholdun. Menurut Kholdun, kebijakan itu memberatkan masyarakat, karena ekonomi masyarakat pascapandemi covid-19 belum stabil. Ditambah lagi adanya kenaikan harga BBM.

Baca Juga: Listrik Padam Satu Jam Saja, Jaringan Internet Pemkab Tanjabbar Terganggu 

"Kami menolak kebijakan ini. Sudah pernah kami sampaikan, tidak hanya kepada Manajer PLN Jambi, tapi juga ke ombudsman, pada seminar yang dilaksanakan Ombudsman Perwakilan Jambi," ujar Kholdun.

Kholdun menyayangkan penolakan yang disampaikan YLKI tersebut tidak diindahkan oleh PLN. Manajer PLN Jambi berdalih mereka hanya sebagai pelaksana, sementara keputusan tetap di PLN Pusat. 

Baca Juga: Pemprov Surati Langsung PLN Pusat, Minta Listrik Tidak Padam Selama UNBK

"Kami minta kebijakan ini tidak diberlakukan, namun tanggapan pihak PLN Jambi dia hanya pelaksana, penentu kebijakan adalah PLN Pusat," ujar Kholdun.

Pria yang berprofesi sebagai advokat ini menyarankan, satu-satunya cara menolak kebijakan itu masyarakat harus bersatu membawa masalah ini ke pengadilan. 

Baca Juga: Upaya Tingkatkan Elektrifikasi, Jambi – UNDP Jalin Kerjasama

"Jalan satu-satunya untuk menolak kebijakan ini, masyarakat harus bersatu menggugat class action ke pengadilan," tegas Kholdun.

Kholdun berharap pemerintah daerah ikut mencarikan solusi, jangan sampai PLN memberlakukan kebijakannya itu. 

"Kami minta legislatif dan eksekutif lebih peka pada kondisi masyarakat dengan kebijakan PLN ini. Mereka harus mendesak PLN agar tidak memberlakukan kebijakan yang tidak berpihak pada masyarakat itu,” tandasnya.

Sebelumnya PLN Jambi memberi warning kepada pelanggan, agar membayar tagihan listriknya paling lambat tanggal 20 setiap bulan. PLN berkilah sudah memberi waktu cukup panjang, dari tanggal 2 sampai 20. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya