Info Lebaran : Usai Idul Fitri, PNS Jangan Coba-Coba Bolos

| Editor: Doddi Irawan
Info Lebaran : Usai Idul Fitri, PNS Jangan Coba-Coba Bolos



KOTAJAMBI — Mengantisipasi pegawai negeri sipil ( PNS) yang tidak disiplin, pasca libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1438 H nanti, Pemprov Jambi melalu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 1815/SE/BKD-4.2/V1 2017 tentang peningkatan disiplin PNS.

SE ini berlaku bagi seluruh kepala OPD dan perangkat daerah lingkup Provinsi Jambi, yang memerintahkan seluruh PNS agar hadir pada awal masuk kerja pasca libur nasional dan cuti bersama. Dalam surat ini diatur pula tentang sanksi bagi PNS yang tidak hadir.

Sanksi itu antara lain penundaan pembayaran tunjangan tambahan penghasilan bagi yang tidak disiplin. Tunjangan dapat dibayarkan apabila PNS bersangkutan membuat surat pernyataan di atas materai di hadapan Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Jambi.

Pengecualian PNS dapat tidak hadir pada awal masuk kerja pasca libur nasional, jika memiliki keterangan tertulis berupa surat keterangan dokter bagi PNS yang menderita sakit. Surat itu harus dapat dibuktikan kebenarannya. Selain itu bila ada keluarga yang mendapat musibah.

Nantinya laporan kehadiran PNS pada awal masuk kerja pasca libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1438 H disampaikan ke Gubernur Jambi melalui BKD, ditembuskan ke masing-masing kepala OPD.

Pj Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik, menghimbau jangan sampai libur panjang Idul Fitri membuat kedisiplinan ASN di hari pertama kerja tidak terjaga. Ia mengingatkan para PNS, karena cukup lama diberi libur. “Saya akan beri sanksi tegas bagi PNS yang nanti tidak masuk tanpa keterangan,” tandas Erwan. (infojambi.com)

Laporan : Yudi Pramono

 

Baca Juga: Nasib Guru Non-PNS Terancam, Zola Akan Berjuang Mati-Matian

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya