KOTAJAMBI — Seorang ibu rumahtangga, Syamsiah (49), warga Dusun Pulausiren, Kecamatan Peudada, Aceh, diamankan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.
Syamsiah nekat membawa narkoba jenis shabu-shabu seberat 2 kg bernilai miliaran rupiah. Ia menyimpan shabu dalam ban serap mobil yang dibawanya dari Aceh menuju Jambi.
Anggota Subdit III Narkoba Polda Jambi mendapat infomasi Syamsiah ke Jambi. Ia menggunakan mobil B 2854 TKW. Mobil ini dicegat di jalan lintas timur. Setelah digeledah ditemukan barang bukti dalam ban mobil.
Kepada polisi, Syamsiah mengaku nekat membawa narkoba ke Jambi, sekaligus menjenguk anaknya yang diamankan di Polda Jambi karena terlibat kasus yang sama.
“Pelaku dipinjamkan mobil oleh pemilik shabu untuk menjenguk anaknya di Jambi. Syaratnya ia harus membawa shabu yang disimpan dalam ban serep mobil yang ditumpangi itu," kata Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto, Jum'at (11/8).
Dari hasil pemeriksaan, Syamsiah juga dijanjikan akan diberi upah Rp 9 juta jika barang bukti sampai ke tangan pemesan. Rencananya shabu ini akan diedarkan di Jambi.
“Kasus ini masih dalam pengembangan anggota kami," ujar Kapolda. (infojambi.com)
Laporan : Andra Rawas
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com