Ini 13 Rekanan Penyetor Untuk Pengesahan APBD Jambi

| Editor: Wahyu Nugroho
Ini 13 Rekanan Penyetor Untuk Pengesahan APBD Jambi

Laporan Bambang Subagio


Gubenur Jambi nonaktif Zumi Zola  (foto Bambang Subagio)

Baca Juga: Nasib Guru Non-PNS Terancam, Zola Akan Berjuang Mati-Matian


INFOJAMBI.COM - Gubenur Jambi nonaktif Zumi Zola didakwa menerima aliran uang gratifikasi yang disetor ke DPRD untuk pengesahan APBD. Duit setoran ke DPRD berasal dari para rekanan (pemborong) dengan sistem ijon proyek. Zumi Zola menerima gratifikasi sejak kalipertama menjabat sebagai Gubernur Jambi. Zumi dilantik sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 pada 12 Februari 2016.

Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat, 100.000 dollar Singapura, dan satu unit Toyota Alphard.

Dalam dakwaannya, Jaksa KPK mengungkapkan Zumi Zola memperoleh laporan adanya permintaan uang dari pimpinan DPRD Jambi Cornelis Buston dan Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin. Permintaan duit ini terjadi sekitar November 2016 pada saat pembahasan Rancangan APBD TA 2017.

“(Permintaan uang) untuk seluruh anggota DPRD dengan rincian anggota biasa masing masing Rp 200 juta, anggota Badan Anggaran masing masing Rp 225 juta dan anggota Komisi III masing masing Rp 375 juta, “ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Triningsih membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl. Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

Jaksa menambahkan untuk unsur pimpinan meminta jatah proyek pada dinas PUPR. Atas laporan tersebut, terdakwa meminta Dody Irawan menyelesaikannya dengan berkoordinasi kepada Apif Firmansyah. Selain mendapat laporan dari Dody Irawan, Zumi Zola juga mendapat informasi dari Apif Firmansyah terkait permintaan uang ketok palu TA 2017.

Apif adalah asisten pribadi Zumi dan bendahara tim sukses Zumi dalam Pemilihan Gubernur Jambi. Apif dan Asrul disebut jaksa merupakan kawan Zumi sejak sebelum menjadi gubernur. Saat menjalani kampanye, Apif direkrut Zumi menjadi bendahara tim sukses. Segera setelah Zumi dilantik menjadi gubernur, Apif pun diangkat untuk mengetuai tim yang mengurusi urusan gubernur.

Terdakwa kemudian memerintahkan Apif Firmansyah menyelesaikan permintaan tersebut dengan cara mengumpulkan uang dari rekanan dengan catatan tidak mengurangi persentasi fee milik terdakwa. “Terdakwa juga mengingatkan Apif Firmansyah agar memperhatikan rekanan yang membantu supaya dapat memperoleh proyek di TA 2017,” ujar jaksa.

Menindaklanjuti permintaan Zumi Zola, Apif Firmansyah, Dody Irawan dan Muhammad Imaduddin alias IIM melakukan pertemuan di rumah Apif Firmansyah di Cemara, Jambi. Pertemuan membicarakan jumlah uang untuk memenuhi permintaan tersebut dan menentukan rekanan-rekanan yang dapat dimintai bantuan uang.

Selanjutnya, Apif Firmansyah meminta Dody Irawan dan Muhammad Imaduddin alias IIm untuk menghubungi dan mengumpulkan bantuan dari para rekanan tersebut. Untuk memenuhi uang ketok palu tersebut, Apif Firmansyah meminta Dody Irawan dan Muhammad Imaduddin alias IIM menerima uang dari para rekanan seluruhnya berjumah Rp 9,125 miliar dari para rekanan.

Ke-13 rekanan yang memberikan uang gratifikasi tersebut adalah Joe Fandy Yoesman alias Asiang (Rp 1,5 M), Hardono Alias Aliang (Rp 1M), Jendry Ariyon alias Akeng (Rp 500 juta), Rudy Lidra (Rp 500 juta), Ismail alias Mael (Rp 500 juta), Andi Putra WIijaya alias Andi Kerinci (Rp 1,125 miliar), Hendri Atan alias Ateng (Rp 500 juta), Abeng (Rp 300 juta), Uang Rp 1 miliar dari Musa Effendy, Rebby, Rahmat dan Toto dan Handi Nicko, Agus Rubiyanto alias Agus Triman (ketua DPRD Tebo) Rp 500 juta, Atong (Rp 1M), Edi Tebing (Rp 200 juta) dan Muhammad Imaduddin (Rp 500 juta).

Karena jumlah uang ketok palu yang harus disiapkan mencapai Rp 15,4 miliar sehingga masih ada kekurangan. Untuk memenuhi kekurangan tersebut, Apif Firmansyah menggunakan uang fee (ijon) proyek APBD TA 2017 yang dikumpulkan dari rekanan. “Rencananya akan diserahkan kepada pimpinan dan anggota DPRD pada penyerahan tahap kedua,”kata jaksa pada KPK.


Zumi Zola (kiri) (foto Bambang Subagio)


Istri Zola Terima Fee
Dalam surat dakwaan, Jaksa Rini Triningsih menyebut istri Zumi Zola, Hermina menerima uang sebesar Rp200 juta dan Rp100 juta melalui rekanan Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang.

"Pada bulan September dan Oktober 2017 Asrul memberikan uang kepada Hermina di Pondok Labu, Jakarta Selatan, atas permintaan terdakwa,"ujar jaksa Rini Triningsih

Editor Wahyu Nugroho

Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya