KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Jadi tidaknya pembangunan stockpile batu bara, di Kelurahan Aurkenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, ada di tangan Pemerintah dan DPRD Kota Jambi.
Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, MA Fauzi menegaskan, DPRD Kota Jambi menolak keras rencana pembangunan stockpile oleh PT Sinar Anugerah Sukses (SAS).
Baca Juga: Bangun Stockpile Batu Bara Dekat Perumahan Aurduri, Warga Tolak Mentah-mentah
Fauzi menegaskan, dewan sejalan dengan sikap Pemerintah Kota Jambi. Dewan juga berpegang teguh pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2013.
“Berdasarkan RTRW Kota Jambi, lokasi yang sempat dibersihkan oleh PT SAS di Kelurahan Aurkenali itu adalah kawasan pertanian dan pemukiman. Bukan kawasan industri,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Baca Juga: Heboh Isu Stockpile Batu Bara Dekat Perumahan Aurduri, Ibnu Kholdun: Kami Tolak !!!
Fauzi sudah menyampaikan sikap DPRD Kota Jambi itu kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Substansi RTRW Kota Jambi sudah direvisi, yang sudah dilakukan, namun tidak ada perubahan yang substansi.
“Untuk kawasan Aurkenali tidak boleh dibangun kegiatan industri. Itu sudah jelas. Tidak ada perubahan RTRW. Kami tetap tolak itu. RTRW harus sesuai tujuan,” tandas Fauzi.
Baca Juga: Warga 13 RT Tolak Keras Stockpile Dekat Perumahan Aurduri
Penegasan penolakan stockpile Aurkenali juga disampaikan anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun.
“Sejak awal kami sudah menolak. Alasan menolak itu tentu sudah ada kajian yang matang, bukan sekedar menolak,” ujarnya.
Junedi mendukung kebijakan yang diambil Pemerintah Kota Jambi, meminta Pemerintah Provinsi Jambi meninjau ulang pembangunan stockpile di Aurkenali. Langkah pemkot sudah tepat.
“Sebelumnya Pemkot Jambi sudah melakukan kajian berdasarkan peraturan daerah. Lokasi stockpile itu tidak sesuai dengan RTRW Kota Jambi,” ujar Junedi.
Junedi yang duduk di Komisi II DPRD Kota Jambi bahkan telah meninjau ke lokasi rencana pembangunan stockpile di Aurkenali.
"Kami melihat lokasinya sangat dekat dengan intake milik Perumda Tirta Mayang. Itu tentunya jadi masalah bagi distribusi air bersih di kemudian hari," tandasnya.
Junedi menjelaskan, intake air minum di Aurkenali melayani kebutuhan air bersih bagi puluhan ribu warga di tiga kecamatan, yaitu Alam Barajo, Telanaipura, dan Kota Baru.
Pj Wali Kota Jambi Sudah Surati Gubernur
Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, sudah menyampaikan surat ke Gubernur Jambi, minta lokasi stockpile Aurkenali ditinjau ulang.
Surat itu disampaikan melalui Asisten II Setda Kota Jambi, Amirullah, saat diundang rapat oleh Gubernur Jambi, Al Haris, di rumah dinasnya, 27 November lalu.
Melalui surat bernomor PU.07.04/2651/VI.1./DPUPR/2023, Sri menyampaikan, areal yang sudah dilakukan land clearing untuk stockpile batu bara oleh PT SAS di Aurkenali, tidak sesuai dengan Perda Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2013.
Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi Tahun 2013-2033, lokasi stockpile Aurkenali berada di kawasan pemukiman, Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan sempadan sungai. Bukan untuk pertambangan dan industri.
Sri juga menyebut, lokasi stockpile Aurkenali bertentangan dengan Perda Provinsi Jambi nomor 7 Tahun 2023, yang mengatur tentang RTRW Provinsi Jambi tahun 2023 sampai 2043.
Pasal 79 Perda Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2023 mengatur bahwa lokasi stockpile Aurkenali berada di kawasan pertanian.
Usaha yang dibolehkan cuma untuk perkebunan, pemukiman petani dengan kepadatan rendah, serta pembangunan sarana dan prasarana pertanian.
Surat itu juga ditembuskan Sri ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, serta Menteri Investasi. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com