Ini Dia 12 Kesepakatan Rakor Penanganan Angkutan Batubara

| Editor: Muhammad Asrori
Ini Dia 12 Kesepakatan Rakor Penanganan Angkutan Batubara
Truk batubara terguling (foto dokumen)

ADVERTORIAL



INFOJAMBI.COMRakor penanganan angkutan batubara di Provinsi Jambi, berlangsung diruang utama kantor Gubernur Jambi, Rabu (4/4), menghasilkan 12 kesepakatan.

Rakor dipimpin Plt Asisten III Setda Provinsi Jambi, H. Tagor Mulia Nasution, diikuti unsur Pemprov Jambi, Pemkab Batanghari, Pemkab Bungo, Pemkab Tebo, Unsur Kepolisian, BPTD Wilayah V Provinsi Jambi, DPD Organda Provinsi Jambi Unsur Pengusaha Batubara.

Kesimpulannya dan untuk segera ditindak-lanjuti, terkait penanganan angkutan batubara di Jambi tersebut sebagai berikut:

Pertama, Membentuk Tim Terpadu Pengawasan, Pengendalian dan Penegakan Hukum Angkutan Batubara di Provinsi Jambi tahun 2018, Tanggal 10 April 2018 sudah terealisasi.

Kedua, Revisi Perda Nomor 13 Tahun 2012, segera diusulkan ke DPRD Provinsi Jambi dengan dasar bersifat khusus.

Ketiga, Pengusaha Batubara dan Pengusaha Angkutan wajib berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan terkait tata cara pengangkutan, jalur dan waktu operasional angkutan batubara yang sudah ditentukan.

Keempat, Asosiasi pengusaha batubara (Sarolangun dan Batanghari) bersedia, untuk membangun jalan khusus meliputi Sarolangun, Batanghari dan Kabupaten Muaro Jambi, untuk angkutan batubara dan akan diadakan pertemuan khusus (Minggu kedua Bulan April 2018), terkait Jalan khusus batubara.

Kelima, Pengusaha Tambang Batubara Kabupaten Tebo dan Bungo dapat merencanakan untuk pembangunan jalan khusus.

Keenam, Jembatan Timbang Muara Tembesi segala diusulkan oleh Gubernur Jambi kepada Menteri Perhubungan RI agar segala dioperasionalkan, karena sangat dibutuhkan untuk mengukur Tonase angkutan batubara.

Ketujuh, Setelah Timdu terbentuk segera melaksanakan pertemuan untuk rencana operasional penertiban angkutan batubara.

Kedelapan, Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten segera memasang rambu larangan dan papan informasi dilokasi yang diperlukan.

Kesembilan, DPD Organda Provinsi Jambi diminta segera berkoordinasi dengan pengusaha batubara guna mendata kendaraan dan pengemudi angkutan batubara yang beroperasi.

Kesepuluh, Instansi yang berwenang agar melaksanakan sosialisasi melalui media elektronik dan cetak tentang aturan angkutan batubara kepada pengusaha dan pengemudi angkutan batubara.

Sebelas, Menunggu revisi Perda Nomor 13 Tahun 2012 dan Pergub Nomor 18 Tahun 2013 pengusaha angkutan batubara tetap memperhatikan Perda Nomor 13 Tahun 2012 dan Pergub Nomor 18 Tahun 2013,Perbup/Perwal yang ada.

Duabelas, Keputusan Rapat ini ditandatangani oleh peserta rapat sesuai daftar undangan. (Raihan).

Editor : M Asrori S

Baca Juga: H Al Haris Minta Maaf, Merangin FC Gagal Melaju di Liga Nusantara

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya