Laporan Jefrizal
pembunuhan-dimerangin.jpg" alt="" width="865" height="450" />
Dua orang tersangka pelaku (kaos merah) pembunuhan diperiksa pihak kepolisian (foto Jefrizal)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
INFOJAMBI.COM - Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Merangin, akhirnya pelaku pembunuhan dua korban di Kecamatan Lembah Masurai bernama Emlan (35), menceritakan penyebab terjadinya pembunuhan.
Diceritakan pelaku, saat itu pelaku didatangi dua korban bernama ujang dan icup di kebunnya yang berada di Desa Nilo Dingin, dimana kedatangan kedua korban ingin menantang pelaku berkelahi.
"Saya di tantang ujang untuk berkelahi, 'pisau kamu tumpul apa tajam' dan pelaku menjawab jika pisauya tumpul, setelah berdebat dengan ujang, datanglah Icup dan perkelahianpun tak terelakan, dimana korban bernama ujang mengambil senjata tajam saya dan menikam saya, namun saya melawan, "jelas Emlan.
Emlan juga menjelaskan, dalam perkelahian tesebut, pelaku langsung mengambil sejata tajam milik Icup dan langsung menusuk Ujang, tak hanya itu Icuppun juga ikut ditikan pelaku dan akhirnya kedua korban tewas di lokasi.
"Usai kejadian saya langsung kabur ke pondok keponakan saya dan meminta bantuan keponakan saya untuk kabur, pelaku juga mengatakan selain korban sering menantang berkelahi,korban ujang juga menuduh saya sering mengganggu istri mudanya, "tambahnya.
Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya menjelaskan Jumat (10/8/2018), untuk saat ini ada dua pelaku, dan keduanya berbeda peran. "Kedua pelaku akan kita kenakan pasal 338 KUHP, dengan ancaman penjara di atas 20 tahun, "tutupnya.***
Editor Wahyu Nugroho
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com