KOTAJAMBI — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pelepasan hak atas tanah untuk pembangunan Perumahan PNS Sarolangun, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (10/7), menghadirkan mantan Bupati Sarolangun, H Hasan Basri Agus (HBA).
HBA akhirnya memenuhi pangilan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, untuk bersaksi di pengadilan, dalam kasus korupsi pelepasan aset Pemkab Sarolangun tahun 2013 itu.
Dalam kasus dengan terdakwa Ade Lesmana selaku Dirut PT NUA, dan mantan Sekda Sarolangun, Hasan Basri Harun (HBH), di depan majelis hakim HBA tidak banyak memberi penjelasan. Ia mengaku tidak tahu soal pendanaan pembangunan perumahan PNS tersebut.
"Saya tidak tahu dana pembangunan itu," kata HBA yang juga tidak tahu bahwa aset Pemkab Sarolangun tersebut diagunkan ke bank.
HBA yang juga mantan Gubernur Jambi mengakui mengetahui posisi pembangunan perumahan tersebut. Lokasinya tepat di belakang Kantor Bupati Sarolangun.
Selain HBA, jaksa juga menghadirkan saksi lainnya, Joko Susilo, selaku Ketua Koperasi Pemkasa. (infojambi.com)
Laporan : Dicky
Baca Juga: HBA Mundur Dari Partai Demokrat
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com