INFOJAMBI.COM- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menteri Koperasi RI melalui surat nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025, telah menyampaikan daftar 21 nama koperasi open loop yang merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU P2SK, yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik
1.Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Arta KencanaMadiun
2.Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Patma KlatenKlaten
Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off
3.Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtera Rajabasa
Lampung Selatan
4.Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Sido Jaya Abadi
Tulang Bawang
Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan
5.Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Yaksa Mino Saroyo
Cilacap
6.Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Berkah Amanah Ummat Tasikmalaya
7.Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ranah Indah Darussalam Ciamis
8.Koperasi Jasa Syariah Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Fitrah Wava Mandiri Surabaya
9.Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Usaha Mulia Probolinggo
10.Koperasi Lembaga Keuangan Mikro UPK DAPM Mirba Lampung Selatan
11.Koperasi LKMS Way Sulan Mandiri Sejahtera Lampung Selatan
12.Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Mentari Sejahtera
Tegal
13.Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro UPK Kartini Mayong Jepara
14.Koperasi Jasa Gadai Rap Maju
Malang
15.Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mulya Jaya Sentosa Tulang Bawang
16.Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Blorok Makmur Sejahtera Kendal
17.Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sari Makmur Metro
18.Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gondang Kendal
19.Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mojo Agung Sejahtera Kendal
20.Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Mertasinga Cilacap
21.Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur Kendal
Selanjutnya koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK.
Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK dapat berlangsung dengan baik.
Detail informasi yang terkait dengan daftar koperasi open loop tersebut di atas juga dapat diakses melalui website OJK (www.ojk.go.id).
***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com