Irman Jalan Belum Dieksekusi

| Editor: Doddi Irawan
Irman Jalan Belum Dieksekusi
Irman Jalal



SUNGAIPENUH — Meski sudah divonis bersalah sejak 16 Januari 2017, mantan Kepala BPBD Sungaipenuh, Irman Jalal, belum juga dieksekusi ke ruang tahanan.

Informasi yang dihimpun, terpidana kasus korupsi dana makan dan minum Damkar 2014 ini masih berada di rumahnya, tepat di depan Rutan Sungai Penuh.

“Ya, Irman Jalal belum kembali ke rutan. Dia terakhir berada di rutan tiga bulan lalu,” kata seorang napi, Selasa siang.

Kepala Keamanan Rutan Sungaipenuh, Julius, juga mengakui sampai saat ini Irman Jalal belum dieksekusi. Soal eksekusi itu wewenang kejaksaan.

“Hanya saja Pak Irman sudah berkoordinasi dengan kami. Sudah disiapkan kamar tahanan nomor 13 untuk dia,” beber Julius.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Mali Diaan, menyatakan, belum dieksekusinya Irman Jalal karena masih menunggu putusan.

“Tidak hanya Irman Jalal, namun juga terhadap terpidana lainnya, Herman Jayadi dan Junaldi,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Irman Jalal divonis pidana satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Putusan ini dibacakan oleh Barita Saragih, hakim ketua yang menangani perkaranya. Menurut majelis hakim, Irman terbukti melakukan tindak pidana.

Perbuatan Irman melanggar dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang korupsi, sebagaimana diubah dengan pasal 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP.

Irman juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 327 juta. Jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk negara.

Apabila tidak cukup, diganti dengan pidana penjara satu bulan. Namun dari jumlah tetsebut, Irman mengembalikan sebesar Rp 250 juta. Dia hanya membayar sisa Rp 77 juta. (infojambi.com/DD)

Laporan : Riko Pirmando

 

Baca Juga: Jalan Kaki ke Rutan, Irman Huni Kamar 13

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya