JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Irmanputra Sidin, menilai maraknya sejumlah anggota DPD RI yang bergabung ke Partai Hanura, secara implikasi DPD tidak perlu lagi dilakukan penguatan, sebagaimana upaya perjuangan anggota DPD RI selama ini.
Beberapa senator tiba-tiba telah menjadi Ketum Hanura dan menjadi pengurus teras partai Hanura.
“Sejumlah anggota DPD RI bergabung ke Hanura, ini artinya, DPD RI sudah mempunyai fraksi di DPR RI. Kalau Hanura mempunyai kekuatan di DPD RI, maka DPD RI, otomatis akan mempunyai kekuatan hak veto terhadap DPR RI maupun Presiden RI,” kata Irmanputra, dalam Dialog Kenegaraan ‘Revisi UU MD3, Revitalisasi Fungsi MPR RI, DPR RI dan DPD RI’ bersama anggota Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman, Ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan DPD RI, Prof DR John Pieris di Press Room Parleman, Rabu (22/3).
Irmanputra mengatakan, berbicara penguatan DPD RI yang selama ini diperjuangkan para wakil daerah itu, yang menentukan masa depan DPD RI bukan DPR RI atau MPR RI, melainkan DPD RI. Namun, langkah ke arah itu, saat ini semakin tidak jelas. Apalagi belakangan terjadi benturan politik di internal DPD RI dengan membuat Tatib dengan mengatur lama masa jabatan pimpinan DPD RI menjadi 2,5 tahun.
“Ini fenomena apa? Kekuasaan seperti ini akan berakibat buruk ke masa depan DPD RI, karena secara kelembagaan DPD RI, sudah tidak stabil lagi.”
Terkait dengan Revisi UU MD3, John Pieris, mengusulkan agar dalam revisi itu mengakomodir aspirasi DPD RI, diantaranya menambah jumlah anggota DPD RI dari menjadi lima orang setiap Provinsi.
Usulan lainnya, menambah jumlah pimpinan MPR RI menjadi tujuh orang, dua diantara tujuh pimpinan itu berasal dari DPD RI dari empat. Diantaranya jumlah anggota yang semula 4 orang di setiap Provinsi menjadi 5 orang, dan jumlah pimpinan MPR RI yang 5 orang menjadi 7 orang, dan 2 orang diantaranya adalah perwakilan dari DPD RI.
“Penambahan jumlah anggota DPD dan pimpinan MPR RI itu, karena tugas anggota DPD RI di daerah yang sangat luas, yakni mencakup dari desa sampai ke tingkat Provinsi,“ katanya.
Luasnya cakupan wilayah mengakibatkan dengan empat anggota DPD RI saja, tidak mampu menanganinya.
“Kalau ditambah, ini tentu akan lebih efektif sehingga diharapkan mampu menangani men-cover wilayah Propinsi yang begitu luas,” kata senator dari Provinsi Maluku ini.
John juga mengatakan, kedepan harus ada undang-undang tersendiri antara MPR, DPR dan DPD RI. Ini adalah amanat UUD NRI 1945.
“Kalau UU tiga lembaga negara menjadi satu seperti sekarang menjadi sulit karena harus melibatkan semuanya,” ujar John.
Sedangkan Rambe Kamarulzaman, mendukung terbentuknya UU tersendiri antara MPR, DPR dan DPD RI, termasuk jumlah pimpinan ketiga lembaga negara ini, harus diatur dengan UU, bukan dengan Tata Tertib (Tatib). Karenanya, Komisi II DPR RI ini berharap DPR bisa menggerakkan terbentunya UU tersendiri DPR RI, DPD RI dan MPR RI.
“Saya pribadi mendukung kalau ketiga lembaga negara itu, memiliki UU tersendiri dan UU MD3 dihapus, ” kata Ketua Komisi II DPR itu. (infojambi.com)
Laporan : Bambang Subagio ll Editor : M Asrori
Baca Juga: Farouk Muhammad : Kami Pimpinan Sah DPD
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com