Penulis : Andra Rawas
Editor : Wahyu Nugroho
INFOJAMBI.COM - Seorang Ibu Rumah Tangga, (IRT) Nr (39), Warga Perum Tiban Green Hill Blok D No. 11 RT 07 Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau ditangkap lantaran kepemilikan sabu seberat 0,5 kg yang akan diselundupkan ke Jambi kepada seorang pemesan.
Ibu rumah tangga tersebut berhasil diringkus setelah anggota BNNP Jambi, mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu.
Dari pemeriksaan petugas BNNP Jambi, IRT asal Sekupang Batam tersebut tergiur setelah dijanjikan upah sebesar Rp20 juta setiap kali mengantarkan barang terlarang tersebut.
Penangkapan tersebut di lakukan di Desa Suban, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi. Dari penangkapan IRT tersebut, petugas BNNP Jambi berhasil mengamankan lima paket sabu yang dibungkus kertas putih yang diisolasi warna kuning. Setiap paket memiliki bobot 100 gram dengan total sebanyak 500 gram yang disimpan dalam tas pelaku.
"Pelaku akan mengantarkan barang bukti ke Jambi kepada pemesan, pelaku merupakan jaringan malaysia masuk melalui Batam, "kata
Kepala BNNP Jambi, Brigejn Pol Heru Pranoto, Selasa (5/3/2019).
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kini IRT tersebut, harus menjalani pemeriksaan intensif petugas BNNP jambi dan akan terancam pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas sepuluh tahun kurungan penjara.***
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com