IRT Jadi Bandar Sabu

| Editor: Wahyu Nugroho
IRT Jadi Bandar Sabu

Penulis : Jefrizal || Editor : Wahyu Nugroho



INFOJAMBI.COM - Aparat Kepolisian Satuan Narkoba Polres Merangin terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Merangin, kali ini seorang ibu rumah tangga bernama Dahlia (31) warga Kecamatan Tabir berhasil dibekuk saat ingin mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Mentawak.

Berselang satu hari dari penangkapan tersebut Sat Narkoba Kembali berhasil mengamankan dua pelaku bandar narkotika di wilayah Kecamatan Tabir.

Dari informasi yang berhasil di himpun, penangkapan Dahlia bermula dari laporan masyarakat, dimana di wilayah Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan sering terjadi trangsaksi narkotika jenis sabu.

Dari informasi tersebut Sat Narkoba Polres Merangin melakukan penyelidikan, pada Jum`at (20/3/2020), sekitar pukul 17.00 WIB, aparat kepolisian melihat seorang perempuan yang gerak geriknya mencurigakan, selanjutnya aparat kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukanla satu paket kecil narkotika jenis shabu sebanyak 2,06 gram yang di akui pelaku miliknya, selanjutnya pelaku dibawa bersama barang bukti ke Mapolres Merangin.

Berselang satu hari dari penangkapan pertama, Sat Narkoba kembali berhasil menagkap dua bandar narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Tabir, dimana dua pelaku bernama Roni Saputra (42), Ramdan (31), yang keduanya warga Kecamatan Tabir.

Dari tangan kedua tersangka Sat Narkoba berhasil mengamankan 2,64 gram narkotika jenis shabu, usai berhasil menemukan barang bukti, pelaku langsung di gelandang ke Mapolres Merangin.

Kapolres Merangin AKBP M.Lutfi melalui Kasubbag Humas Iptu Edih, Minggu (22/3/2020) membenarkan Sat Narkoba mengamankan tiga bandar narkotika jenis sabu di dua lokasi yang berbeda.

“Untuk pelaku yang pertama di amankan adalah seorang IRT bernama Dahlia, dari tanganya Sat Narkoba berhasil mengamankan narkotika jenis shabu sebanyak 2,06 gram, dan penangkapan kedua terjadi di Kecamatan Tabir, ada dua pelaku dan sabu sebanyak 2,64 gram yang berhasil di amankan,” ucap Iptu Edih.

Iptu Edih juga mengatakan, untuk ketiga pelaku kini sudah mendekam di tahanan mapolres merangin dan kasus ini masih dalam pemeriksaan aparat kepolisian.



“Untuk pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.***

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya