KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto membuka acara sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar ( Satgas Saber Pungli), di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (24/05/22).
Irwasum Polri selaku Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli memberi arahan dan gambaran pungli yang terjadi dibeberapa daerah.
Baca Juga: Pelaku Pungli Diamankan
"Ada beberapa hal dampak dari praktek pungli yaitu, meningkatnya biaya ekonomi, rusaknya tatanan masyarakat, dapat menghambat pembangunan sosial serta menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," jelas Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Menurut Komjen Pol Agung Budi Maryoto, ada beberapa langkah untuk mengatasi pungli, yakni perlu dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat sebagai upaya pengetahuan dan kesadaran hukum. Kemudian, implementasi kota bebas pungli untuk mendukung kebijakan pemerintah mewujudkan Indonesia bersih bebas pungli.
Baca Juga: Awas !!! Tim Saber Pungli Akan Turun ke Dinas-Dinas
Selain itu juga masing-masing bidang dan pokja perlu memahami tugas pokok agar semua dapat menjalankan tugas pemberantasan pungli secara profesional, proporsional dan akuntabel.
Hadir dalam kegiatan ini, Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, Gubernur Jambi Al Haris, Kapolres dan Forkompimda kabupaten/kota se Provinsi Jambi.
Baca Juga: Satpol PP Temukan Pungli di Pasar Simpangpulai
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com