INFOJAMBI.COM – Masa jabatan bupati dan wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Safrial- Amir Sakib akan berakhir pada Rabu (17/2/21).
Untuk mengisi kekosongan menjelang pelantikan Bupati dan wakil Bupati yang baru, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Agus Sanusi akan menjabat sebagai Pelaksanaan Harian (Plh) Bupati Kabupaten Tanjab Barat.
Hal itu sesuai dengan surat keputusan yang di keluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bahwa Sekda secara otomatis akan menjadi Plh Bupati setelah berakhirnya masa jabatan Bupati.
Sekda Tanjabbar, Agus Sanusi saat di konfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan surat keputusan yang ada, walaupun tidak ada surat keputusan dari Gubernur Jambi terkait dengan Plh maka otomatis Sekda akan menjadi Plh.
” Jadi ada aturan nya bahwa walaupun tidak ada surat dari gubernur maka otomatis, sekda yang jadi pelaksana tugas harian, sampai dengan pelantikan bupati terpilih,” kata Sekda.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com