Oleh: Dr Fahmi Rasid M.AP
Staf Pengajar Universitas Muhammadiyah Jambi, Doktor Manajemen Sumber Daya Manusia
PADA tahun ini seluruh wilayah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah dan akan melaksanakan tahapan pilkada. Dalam waktu dekat ini tahapan yang dilaksanakan adalah penelitian persyaratan pasangan calon bupati/walikota maupun gubernur dan pasangannya.
Baca Juga: Pemilu Tinggal Hitungan Hari, Ini 4 Pesan Penting Gubernur Jambi
Sebentar lagi akan menuju pada tahapan penetapan pasangan calon bupati/walikota maupun gubernur dan pasangannya. Lalu setelah itu baru masuk pada tahapan yang sangat penting, yakni tahapan kampanye dan nanti akan diikuti tahapan utama pada tanggal 27 November 2024, yaitu pencoblosan pelaksanaan pemungutan suara.
Dalam hal ini akan diikuti sebanyak 38 provinsi di Indonesia yang ikut serta dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Jumlah ini termasuk provinsi baru yang dibentuk dalam beberapa tahun terakhir, seperti Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Baca Juga: Ngegas… Dilla Hich Garap Desa dan Kelurahan
Kemudian ada 542 kabupaten dan kota di Indonesia. Ini terdiri dari 415 kabupaten dan 127 kota untuk pemilihan kepala daerah bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota. Jumlah ini dapat berubah jika ada perubahan administratif atau pembentukan daerah baru.
Perhelatan akbar ini tentu mempunyai aturan hukum yang mengaturnya, landasan hukum yang pasti menjadi acuan terlaksananya pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024. Ada beberapa undang-undang di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan pemilu dan pemilihan kepala daerah.
Baca Juga: KPU Provinsi Jambi Segera Bentuk Badan Ad Hoc PPK, PPS, KPPS Pilkada Serentak 2024
Beberapa undang-undang utama yang mengatur Pilkada 2024 antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Undang-undang ini adalah perubahan kedua dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Undang-undang ini menjadi dasar hukum pelaksanaan Pilkada di Indonesia, termasuk mengatur prosedur pencalonan, kampanye, pemungutan suara, dan sengketa Pilkada. Undang-undang ini juga mencakup ketentuan tentang jadwal Pilkada, yang telah diubah menjadi serentak nasional pada tahun 2024.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com