2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Undang-undang ini mengatur tentang pelaksanaan pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pemilu kepala daerah (Pilkada). Meskipun fokus utamanya adalah Pemilu, Undang-undang ini juga mempengaruhi pelaksanaan Pilkada, terutama dalam konteks keserentakan dan sinkronisasi jadwal pemilu nasional dan Pilkada. Undang-undang ini juga mengatur mekanisme pengawasan, penegakan hukum, dan penyelesaian sengketa pemilu, yang relevan dengan proses Pilkada.
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur mengenai pelaksanaan Pilkada 2024 adalah PKPU Nomor 10 Tahun 2023. PKPU ini mengatur tentang pencalonan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang akan berlangsung pada tahun 2024. Peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum). Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilu, termasuk Pilkada, mengeluarkan berbagai peraturan dan keputusan yang lebih teknis untuk melaksanakan ketentuan yang ada dalam undang-undang. Peraturan KPU ini mencakup berbagai aspek seperti pendaftaran pemilih, penetapan calon, kampanye, dan tata cara pemungutan serta penghitungan suara.
Untuk Pilkada 2024, undang-undang dan peraturan ini akan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan seluruh proses, dari tahap persiapan hingga penetapan hasil. Pemerintah dan KPU diharapkan bekerja sama dalam memastikan bahwa Pilkada berlangsung secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemilihan kepala daerah bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota serta gubernur dan wakil gubernur yang dikatakan dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku adalah fondasi dari demokrasi yang sehat dan bersih.
Baca Juga: Pemilu Tinggal Hitungan Hari, Ini 4 Pesan Penting Gubernur Jambi
Berikut adalah beberapa elemen penting yang harus ada untuk memastikan pilkada tersebut dikatakan berlangsung secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku:
1) Keadilan : Pemilu harus dilaksanakan tanpa diskriminasi, dengan memberikan kesempatan yang sama kepada semua calon. Setiap pemilih harus memiliki hak yang sama untuk memberikan suara, dan semua suara harus memiliki bobot yang sama.
Baca Juga: Ngegas… Dilla Hich Garap Desa dan Kelurahan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com