2) Transparansi : Proses Pemilu harus terbuka dan dapat diawasi oleh publik serta lembaga pemantau independen. Informasi terkait penyelenggaraan Pemilu, termasuk data pemilih, hasil suara, dan proses penghitungan, harus dapat diakses oleh publik untuk memastikan tidak ada kecurangan.
3) Kepatuhan pada Hukum : Pemilu harus dijalankan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan tentang kampanye, pendanaan, pendaftaran pemilih, dan proses pemungutan serta penghitungan suara. Badan pengawas Pemilu harus independen dan memiliki wewenang untuk menindak pelanggaran.
4) Pengawasan dan Penegakan Hukum: Ada mekanisme yang efektif untuk mengawasi jalannya Pemilu dan menindak pelanggaran, termasuk pengadilan khusus Pemilu yang dapat menyelesaikan sengketa dengan cepat dan adil.
5) Partisipasi Publik : Pemilih harus didorong untuk berpartisipasi aktif dalam proses Pemilu, termasuk memberikan suara dan ikut serta dalam proses pengawasan. Edukasi politik yang luas juga penting untuk memastikan pemilih membuat keputusan yang berdasarkan informasi.
6) Independensi Penyelenggara Pemilu : Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lembaga terkait lainnya harus bekerja secara independen, bebas dari tekanan politik dan konflik kepentingan, untuk memastikan proses Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Implementasi elemen-elemen ini akan membantu memastikan pemilu yang adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
Baca Juga: Pemilu Tinggal Hitungan Hari, Ini 4 Pesan Penting Gubernur Jambi
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com