Isu “Ada Uang Ada Suara, Ada Suara Ada Uang”

Dalam waktu dekat ini tahapan yang dilaksanakan adalah penelitian persyaratan pasangan calon bupati/walikota  maupun gubernur dan pasangannya.

Reporter: - | Editor: Admin
Isu “Ada Uang Ada Suara, Ada Suara Ada Uang”
Dr Fahmi Rasid M.AP

Upaya Pencegahan

Menghindari masalah money politik memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga para calon pemimpin itu sendiri, yakni pasangan calon bupati/walikota  maupun gubernur dan pasangannya. 

Baca Juga: Pemilu Tinggal Hitungan Hari, Ini 4 Pesan Penting Gubernur Jambi

Berikut ini adalah beberapa upaya dan cara yang mungkin dapat dilakukan untuk menghindari dan mengatasi masalah money politik:
1.    Pendidikan dan Kesadaran Publik : Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya money politik dan pentingnya menjaga integritas dalam pemilihan. Pendidikan politik yang lebih baik akan membuat pemilih lebih kritis dan enggan menerima imbalan materi untuk suara mereka. Kampanye sosial dan pendidikan di sekolah-sekolah serta komunitas dapat memperkuat pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka sebagai pemilih.
2.    Penegakan Hukum yang Tegas : Memperkuat kerangka hukum dan peraturan yang melarang praktik money politik. Hukuman yang tegas dan penegakan hukum yang efektif dapat menjadi pencegah utama bagi individu atau kelompok yang berniat melakukan money politik. Lembaga seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu diberdayakan dengan MAKSIMAL untuk melakukan pengawasan yang ketat selama proses pemilihan dan menindak tegas pelanggaran.
3.    Transparansi Dana Kampanye : Memastikan bahwa semua dana yang digunakan dalam kampanye politik harus dilaporkan secara transparan dan diaudit secara terbuka. Ini termasuk sumber dana dan bagaimana dana tersebut digunakan. Mewajibkan kandidat untuk membuka rekening kampanye khusus yang bisa diawasi oleh otoritas yang berwenang.
4.    Penguatan Institusi Demokrasi : Memperkuat Lembaga-lembaga demokrasi seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu untuk memastikan pemilu yang adil dan bebas dari pengaruh uang. Meningkatkan kapasitas dan independensi Lembaga-lembaga ini untuk menjalankan tugasnya tanpa intervensi dari pihak yang berkepentingan.
5.    Partisipasi dan Pengawasan Masyarakat : Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi proses pemilihan, termasuk dengan melaporkan indikasi adanya praktik money politik. Media massa dan Organisasi Masyarakat Sipil (LSM) juga harus berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan kasus money politik.

Baca Juga: Ngegas… Dilla Hich Garap Desa dan Kelurahan

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya