PENULIS : TIM LIPUTAN
EDITOR : M ASRORI S
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
INFOJAMBI.COM - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, berhasil menciduk dua orang bandar pemain judi toto gelap (Togel), di RT 01 Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk Seberang Kota Jambi, Kamis, (4/4/2019).
Dua orang oknum yang diduga berprofesi sebagai wartawati itu, berinisial DO dan RW. Aparat juga mengamankan empat orang diantaranya sebagai pembeli togel.
Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua
Penggrebekan dilakukan sekitar pukul 16.30 Wib, Team Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, mendatangi rumah milik DO yang dilaporkan oleh warga karena sering dijadikan tempat perjudian togel.
Benar saja, Team Opsnal mendapati di rumah, DO dan RW sebagai bandar togel dan memang sedang melakukan transaksi jual beli nomor togel kepada empat orang pembeli, ketahui berinisial Mu, Ze, Ra dan Ja.
Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian
Dalam penggrebekan, turut diamankan 17 barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp.479.000, dua unit kalkulator, tiga buah buku catatan, tiga blok kupon nomor, 41 kertas karbon, satu buah tempat kaca mata, empat unit HP, enam buah pena, dua buah pensil, satu buah steker, satu buah keranjang dan satu buah tas. Selanjutnya, keenam pelaku berikut BB dibawa Mapolda Jambi, untuk ditindak lanjuti.
Saat dikonfirmasi melalui media seluler, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan, penangkapan terhadap penjual nomor togel tersebut dan besok (Jum'at-red) akan ada pers realeasenya.
Judi togel sangat marak dibeberapa kawasan di Kota Jambi, seperti dikawasan Simpang Rimbo, Jalur Lingkar Barat, Kasang, dan Mayang serta kawasan lainnya. Bebasnya penjualan togel ini, diduga dibecking oknum aparat.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com