KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Seorang wanita berinsial RR diringkus anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi. RR kedapatan membawa 1,7 kilo sabu.
RR ditangkap setelah polisi mendapat informasi ada pengiriman narkoba dari Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat. RR mengantar sabu itu ke pemesan di Kota Jambi.
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh
Selain mengamankan RR yang dijanjikan upah, polisi juga mengamankan 8 orang lainnya di Kabupaten Muarojambi dan Bungo.
Dari 9 pelaku kasus narkoba ini polisi mengamankan barang bukti 2,35 kilo sabu, 14 butir ekstasi, dan 0,78 kilo ganja.
Baca Juga: Polda Jambi Amankan 207 Tersangka Narkoba
"RR ditangkap saat mengantar sabu ke pemesan di Kota Jambi," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji, Rabu, 26 Juli 2023.
Thomas menjelaskan, 9 pelaku ditangkap dari 8 kasus yang diungkap sejak Juni hingga Juli 2023.
Baca Juga: Buyung Ditangkap Bersama Dua Paket Shabu
"Ada barang bukti yang akan diedarkan di Jambi dan provinsi tetangga," bebernya.
Untuk kepentingan penyelidikan, para pelaku peredaran narkoba senilai 3 miliar rupiah ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jambi.
Akibat perbuatannya para pelaku terancam pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman di atas lima tahun penjara. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com