Editor: Rahmad
INFOJAMBI.COM - Pihak Alex Noerdin keberatan dengan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melakukan penahanan terhadap mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) itu.
Pengacara Alex Noerdin, Soesilo Aribowo, mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan atas status penahanan kliennya yang ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi pembelian, dan pengelolaan gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel 2008-2018.
“Masih dipikirkan (untuk praperadilan),” ujar Soesilo, Kamis (16/9)/2021.
Menurut Soesilo, tak ada alasan objektif dari kejaksaan, dalam melakukan penahanan terhadap politikus Golkar tersebut. Karena dikatakan Soesilo, status jabatan kliennya sebagai anggota lembaga legislatif.
Sebagai anggota DPR, kata Soesilo tak ada peluang bagi Alex Noerdin, kabur, atau menghilangkan barang bukti atas kasus hukum yang menderanya.
“Tentu kami keberatan dengan penahanan ini,” ujar Soesilo.
Ia pun mempertanyakan status penetapan tersangka terhadap Alex Noerdin. Sebab kata Soesilo, membaca kronologis kasus, dan jalannya proses penyidikan, kliennya itu, baru diperiksa satu kali sebagai saksi.
“Ini tadi beliau diperiksa sebagai saksi, dan langsung ditetapkan tersangka, dan ditahan hanya beberapa jam setelah pemeriksaan. Saya tidak paham metode apa yang dipakai kejaksaan,” ujar Soesilo.
Sebagai lembaga penegak hukum, kata Soesilo, semestinya Kejakgung memahami azaz hukum acara pidana dalam penetapan seorang menjadi tersangka, dan melakukan penahanan.
“Ini menjadi warning (peringatan) untuk siapapun. Kalau seseorang diperiksa sebagai saksi di Kejakgung, bisa langsung tersangka, ditahan, dan nggak pulang,” ujar Soesilo.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka bersama rekannya, Muddai Madang.
Jampidsus menetapkan kedua sebagai tersangka terkait pembelian, dan pengelolaan gas bumi PDPDE Sumsel yang merugikan negara lebih dari Rp 427 miliar sepanjang 2008 sampai 2018.
Pekan lalu, Kamis (2/9) Jampidsus juga menetapkan dua orang, sebagai tersangka awalan, yakni Caca Isa Saleh S (CISS), dan A Yaniarsyah (AY). Empat tersangka tersebut, sejak ditetapkan langsung mendekam di tahanan.
Alex Noerdin, ditahan di Rutan Cipinang, cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan Muddai Madang, ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejagung.
Baca Juga: Pemerintah Ogah Cabut UU ITE, Kata Mahfud MD Masih Sangat Dibutuhkan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com