Penulis : Ega Roy Ponseka || Editor : Dodik
INFOJAMBI.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh memindahkan tiga tersangka kasus korupsi di daerah itu.
Ketiganya dipindahkan dari sel tahanan Polres Kerinci ke Rumah Tahanan (Rutan) Sungai Penuh.
Proses pemindahan ketiga tersangka dilakukan Selasa lalu.
Tiga tersangka kasus korupsi tersebut, dua diantaranya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu kepala desa.
Dua ASN itu adalah Nasrun, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim). Sedangkan satu lagi, bendahara Dinas Perkim Kota Sungai Penuh.
Keduanya merupakan tersangka dugaan korupsi anggaran Dinas Perkim tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.
Satu tersangka lainnya, Radius Prawira, mantan Kepala Desa Koto Duo Baru, Semurup, Kerinci. Dia terlibat dugaan korupsi anggaran desa tahun 2018-2019.
“Tiga terdakwa kami pindahkan ke Rutan Sungai Penuh,” kata Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Sudarmanto.
Sudarmanto menyebutkan, pemindahan dilakukan karena jadwal persidangan ketiga tersangka sudah keluar. Sidang dimulai Kamis, 28 Januari 2021.
“Minggu lalu berkas dan ketiga tersangka sudah limpahkan,” beber Sudarmanto. ***
Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com