BATANGHARI, INFOJAMBI.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batanghari, Angger Pratomo, dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, yang diketuai Yandri Roni, membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Iman Purwantoro bin Doerajak Dkk (Iskandar Zulkarnaen bin Zulkarnaini dan Muhammad Yuhendi Buyung bin Aminudin).
Para terdakwa tersandung perkara tindak pidana korupsi pembanguanan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestic Terpusat (SPALD-T) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2019.
Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara
Kasi Intel Kejari Batanghari, Aulia Rahman menjelaskan, Iman Purwantoro dkk didampingi kuasa hukum dari LBH Cipta Marwa Keadilan. Dakwaan ini akan menjadi dasar untuk proses persidangan selanjutnya.
Iman Purwantoro dkk didakwa dengan pasal berlapis. Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan itu.
Baca Juga: Presiden Korsel Diduga Kuat Terlibat Skandal Korupsi
"Sidang selanjutnya dijadwalkan Senin 20 Juni 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi," jelas Aulia. ***
Baca Juga: Kejari Bangko Selamatkan Miliaran Uang Negara
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com