SUNGAIPENUH — Setelah enam bulan, kasus “lendir” dugaan perzinaan oknum anggota DPRD Kerinci, Adi Purnomo, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh.
Penyerahan barang bukti dan tersangka Adi Purnomo dilakukan Senin pagi. Pihak Satreskrim Polres Kerinci datang ke Kejari Sungai Penuh sekitar pukul 10.45 WIB.
"Tadi pagi penyerahan alat bukti dan tersangka ke kejaksaan," ujar Kasat Reskrim, Iptu Dedi Kurniawan S pada wartawan, Senin siang.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sungai Penuh, Fahmi, membenarkan pihaknya telah menerima berkas kasus dugaan perzinahan oknum anggota dewan.
"Ya, kami sudah menerima berkas perkara kasus perzinahan itu. Tersangka tidak ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah sembilan bulan," kata Fahmi. (infojambi.com)
Laporan : Riko Pirmando || Editor : Doddi Irawan
Baca Juga: Lagi Asik “Goyang”, Ucok dan Janda Ini Ditangkap Warga
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com