SUNGAIPENUH — Paska divonis hakim, dua pekan lalu, Irman Jalal, terpidana kasus korupsi dana makan minum pemadam kebakaran (damkar) 2015, pada BPBD Kota Sungai Penuh, dieksekusi Senin malam.
Bekas Kepala BPBD Kota Sungai Penuh ini, divonis bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Barita Saragih. Irman mendapat hukuman 1 tahun penjara, subsider Rp 78 juta.
Sekitar pukul 20.05 WIB, Irman datang ke Rutan Sungai Penuh mengenakan jaket loreng, celana hitam. Didampingi petugas Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Irman jalan kaki menuju Rutan.
Jarak rumah pribadi Irman dengan Rutan Sungai Penuh hanya 150 meter. Kasi Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Mali Dian, ikut mengantar Irman ke Rutan. Irman ditempatkan di kamar nomor 13.
Kepala Rutan Sungai Penuh, Eko Aristiawan, melalui Kasat Pengamanan, Yulius, mengatakan, Irman ditempatkan di ruang tahanan bersama terpidana korupsi lainnya.
Irman hanya menjalani masa tahanan tinggal beberapa bulan lagi. Masa hukumannya dipotong dengan masa tahanan kota dan ketika ditahan di awal ditetapkan sebagai tersangka. (infojambi.com)
Laporan : Riko Pirmando || Editor : Doddi Irawan
Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com