MUARABUNGO - Jajaran Satreskrim Polres Bungo meringkus dua pejambret yang sudah lama meresahkan warga. Kedua penjambret adalah Indra Saputra Ramadhan (21) dan Andri Yopando (21).
Indra dan Andri merupakan warga Kelurahan Sungai Pinang, Bungo Dani, Muara Bungo. Korban penjamret ini seorang karyawan BPJS Bungo, Rahma Yeni.
Yeni dijambret di Lorong Sepakat II, Pasar Muara Bungo. Dia kehilangan beberapa ATM, e-KTP, SIM dan sejumlah uang. Kerugian sekitar Rp 10 juta. Indra dan Andri diringkus di tempat berbeda tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Afrito M Macan mengatakan, dari tangan pelaku diamakan satu unit ponsel merk Oppo seharga Rp 3,5 juta. Kini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan.
Indra dan Andri sudah beberapa kali melakukan aksi pejambretan di Bungo. Modusnya memepet korban yang rentan saat lengah menggunakan sepedamotor.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (infojambi.com)
Laporan : Ade Kabuci
Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com