KOTAJAMBI - Riyan Saputra alias Iyan Tikus (20), warga Legok, Danau Sipin, Kota Jambi akhirnya mengakhiri pelariannya. Dia ditangkap anggota Polsek Telanaipura, dalam kasus pen jambretan.
Hebatnya, korban yang dijambret Iyan bukan sembarangan. Gitta Amelia, seorang anggota polwan di Polres Muaro Jambi, dijambret Iyan di kawasan Murni, Kota Jambi, Januari lalu.
Dalam kejadian itu Iyan menggasak tas milik Gitta. Isinya uang tunai, ponsel dan surat-surat penting. Dia lalu melarikan diri ke Batam, tapi kemudian tertangkap di rumah orangtuanya di Legok.
Iyan mengaku tidak menyangka korbannya itu seorang anggota polisi. Uang hasil menjambret itu digunakannya untuk foya-foya dan membeli narkoba.
Kapolsek Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari Yusuf, menyatakan masih memeriksa Iyan yang sudah empat kali menjambret itu.
"Pelaku merupakan residivis yang sudah meresahkan masyarakat," Bastari pada wartawan Jum'at (24/3).
Akibat perbuatanya Iyan kini mendekam di sel tahanan Polsek Telanaipura. Dia terancam pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (infojambi.com/d)
Laporan : Andra Rawas
Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com