KOTAJAMBI — Mengaku karena himpitan ekonomi untuk menghidupi lima anaknya, seorang janda asal Aceh, Yus (30), nekat menjadi kurir shabu seberat dua kilogram dengan nilai Rp 5 miliar.
Kepada polisi, Yus mengaku telah dua kali mengantar shabu ke Jambi dan Jakarta. Yus ditangkap bersama dua rekannya, M Yasir Yusuf (48) dan Ahmad Junaidi (35).
Ketiga orang dibekuk oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, saat membawa shabu seberat dua kilogram senilai Rp 5 miliar, di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Bungo.
Yus Cs menumpang bus menuju Jakarta. Shabu disimpan di dalam tas pakaian Yus, dikemas dalam dua bungkus besar. Sementara dua pelaku lain ditangkap di Kabupaten Muaro Jambi.
Menjadi kurir, Yus mendapat upah Rp 15 juta. Upah diterima setelah shabu diterima oleh AJ yang saat ini masih diburu polisi.
Dari ketiga kurir sindikat narkoba internasional ini polisi menyita tiga bungkus besar shabu yang dipasok dari Malaysia. Shabu diselundupkan ke Aceh melalui jalur laut, dibawa ke Jambi menggunakan jalur darat dengan bus.
Kapolda Jambi, Brigjen Yazid Fanani, mengatakan, Polda Jambi masih mengejar pemesan barang tersebut. Identitasnya telah dikantongi anggota di lapangan.
Menurut Kapolda, shabu asal Malaysia itu rencananya diedarkan di Jambi dan beberapa wilayah di Jakarta.
Akibat perbuatannya, Yus Cs kini mendekam di ruang tahanan Polda Jambi. Mereka terancam pasal 112, 114 dan 132 ayat 2 UU 35/2009. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati. (infojambi.com)
Laporan : Andra Rawas || Editor : Doddi Irawan
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com