Janda Muda Nekat Gondol Sepeda Motor Teman Kencannya Saat Menemani Beli Obat di Apotik

Janda Muda Nekat Gondol Sepeda Motor Teman Kencannya Saat Menemani Beli Obat di Apotik

Reporter: AS | Editor: Admin
Janda Muda Nekat Gondol Sepeda Motor Teman Kencannya Saat Menemani Beli Obat di Apotik
Pelaku curanmor, warga Kenali ( dok)

INFOJAMBI.COM -- Seorang wanita muda berinisial S-A(18) warga Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo kota Jambi, harus diamankan Polsek Jambi selatan, karena melakukan pencurian sepeda motor temannya yang dikenali pelaku melalui aplikasi kencan mechat.

Sebelum melakukan aksi pencurian sebuah sepeda motor, janda muda tersebut, sempat menemani korban ke apotik untuk membeli obat di sebuah apotik di kawasan pasir putih Kecamatan  Jambi Selatan Kota Jambi.

Baca Juga: Ketahuan Maling Motor, Preman Bengkulu Babak Belur

Saat korban memesan obat dan lengah, janda muda tersebut, langsung menggondol sepeda motor korban yang masih dalam kondisi menyala, lalu menghubungi kekasihnya  berinisial R-P(24), untuk menjual sepeda motor hasil kejahatan pelaku dengan harga 2,2 juta rupiah.

Setelah menerima laporan korban, akhirnya tim unit reskrim reskrim polsek jambi selatan, berhasil mengamankan wanita muda tersebut. Setelah melakukan pengembangan akhirnya berhasil mengamankan kekasih pelaku di tempat persembunyiannya, dan sempat melakukan  perlawanan saat akan diamankan.

Baca Juga: Maling di Merangin, Eko Jual Motor ke Kerinci

" Sebelum menjalankan aksinya, pelaku awalnya berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan, lalu berhubungan intens hingga akhirnya pelaku melakukan aksinya, saat menemani korban membeli obat di apotik dan korban memesan obat pelaku lanngsung mengondol sepeda motor korban ," ungkap Kapolsek Jambi Selatan Kompol Herlawati Siregar kepada wartawan, selasa(10/3/2026)

" Setelag sepeda motor dijual, uangnya digunakan beli ponsel dan untuk beli narkoba digunakan sama-sam, kekasih pelaku merupakan residivis kambuhan merupakan pelakunjambret," bebernya.

Baca Juga: Rumah Kanit Reskrimum Dimaling, Dua Motor Raib

Atas perbuatannya, pasangan kekasih tersebut, saat ini harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polsek Jambi Selatan, atas perbuatannya mereka akan disangkalkan pasal 476 KUHPidana junto pasal 591 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara.(*)

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya