BANGKO — Setelah sekian lama, kasus proyek pembangunan Stadion Mini yang menjerat dua tersangka, akhirnya memasuki persidangan. Sidang perdana dilakukan pekan kemarin.
Pada sidang kedua, diagendakan mendengar keterangan tiga saksi dari Dinas Parwisata Merangin. Diantara tiga saksi itu, adalah Jangcik Mohza selaku mantan kepala dinas pariwisata.
Saksi lainnya, Zulkfli dan Sahrial. Persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi ini diketuai oleh hakim Lucas Sahabat Duha, dihadiri Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Merangin, Iwan Roy Carles.
“Sidang kasus proyek di Desa Sekancingilir dan Beringinsanggul ini sudah dua kali digelar,” kata Kasi Pidsus, Iwan Roy Carles kepada infojambi.com.
Sekedar mengingatkan, kasus stadion mini ini bergulir setelah Kejaksaan Negeri Merangin menemukan indikasi korupsi. Setelah diperiksa dan diaudit BPK, ditemukan kerugian negara sekitar Rp.285 juta dalam dua kegiatan tersebut.
Pihak kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka, Oga dan Yunasril selaku kontraktor pelaksana. (infojambi.com)
Laporan : Jefrizal
Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com