Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibekuk Polisi Jambi, Sabu Senilai Rp6 M Disita

| Editor: Ramadhani
Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibekuk Polisi Jambi, Sabu Senilai Rp6 M Disita
Kini ketiga pelaku mendekam di Mapolda Jambi. (Andra)

Laporan: Andra Rawas || Editor: Rahmad



INFOJAMBI.COM - Polisi Jambi meringkus tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu antar provinsi.

Mereka diringkus setelah polisi mendapati informasi tentang adanya pengiriman 5 kg sabu ke daerah Pulau Jawa melintasi Jambi dengan menggunakan mobil minibus BM 1694 OW.

Demi mengelabuhi polisi, sabu disimpan ke dalam karung berisi beras.

"Ketiga pelaku diamankan berinisial L-H, S-N dan M, warga Pekanbaru. Diringkus di dua lokasi berbeda," kata Wakapolda Jambi, Brigjen pol Yudawan Roswinarso kepada wartawan, Selasa (2/11/21).

Seorang kurir sabu diringkus di Jalan Lintas Sumatera saat hendak menuju Palembang Sumatera Selatan, tepatnya di Pondok Meja Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Saat penangkapan, dua orang kurir lainnya berhasil meloloskan diri dan saat ini menjadi DPO.

"Dua orang pelaku lagi diringkus di Pekanbaru setelah dilakukan pengembangan," kata dia.

Wakapolda menjelaskan, sabu senilai Rp6 miliar itu mereka kemas dalam kemasan Teh China yang kemudian dimasukan ke dalam karung berisi beras.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah tiga kali menyelundupakan sabu ke Pulau Jawa melintasi Provinsi Jambi,” kata dia.

Untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, kini ketiganya harus mendekam di sel tahanan narkoba Polda Jambi.

"Para pelaku akan terancam pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara hingga seumur hidup," tegasnya.

Baca Juga: Pria Ini Simpan Sabu di Kandang Ayam

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya