INFOJAMBI.COM — Dugaan penyalahgunaan anggaran rutin Kantor Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) tahun anggaran 2021 kembali menjadi sorotan publik.
Kasus ini sebelumnya sempat ditangani oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Nipah Panjang. Pada Selasa 16 Mei 2023 pihak Cabjari Nipah Panjang memanggil bendahara kecamatan untuk diminta keterangan.
Pemanggilan bertujuan untuk meminta klarifikasi dan melengkapi data pengelolaan keuangan Kecamatan Berbak, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran rutin tahun 2021.
Dugaan penyalahgunaan anggaran rutin tersebut terjadi pada masa kepemimpinan Kecamatan Berbak dipimpin oleh Yani. Pada periode itu pengelolaan administrasi dan keuangan kecamatan berada di bawah struktur pemerintahan yang dipimpin Yani.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Nipah Panjang masa itu, Adi Candra, membenarkan adanya pemanggilan bendahara kecamatan. Permintaan keterangan dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran rutin Kantor Kecamatan Berbak tahun 2021.
Namun, proses klarifikasi tidak dilanjutkan, karena dokumen penting belum dibawa oleh bendahara. Dokumen itu meliputi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2021, serta dokumen realisasi dan pertanggungjawaban anggaran.
"Karena DPA dan dokumen realisasi serta pertanggungjawaban belum dibawa, maka pemeriksaan dijadwalkan kembali,"ujar Adi Candra ketika itu.
Seiring berjalan waktu, masyarakat mempertanyakan kelanjutan penanganan perkara tersebut. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Nipah Panjang saat ini, Sakti Yuharbi, pun memberikan klarifikasi resmi.
Sakti menegaskan, tidak terdapat tunggakan perkara terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Kecamatan Berbak tahun anggaran 2021 di Cabjari Nipah Panjang.
"Selama saya di Nipah, tidak ada tunggakan perkara terkait hal tersebut," kata Sakti Yuharbi yang dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (22/12/2025).
Ia menekankan, dirinya belum menjabat pada saat proses awal penanganan perkara tersebut. Sakti baru mulai menjabat sebagai Kacabjari Nipah Panjang sejak Maret 2025.
"Saya belum menjabat pada masa itu. Saya menjabat sejak Maret 2025, dan tidak ada tunggakan perkara terhadap persoalan tersebut," tegasnya.
Pihak Cabjari Nipah Panjang memastikan secara institusional tidak ada perkara aktif maupun tertunda, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Kecamatan Berbak tahun 2021 yang masih menjadi beban penanganan saat ini.
Cabjari Nipah Panjang menegaskan komitmennya akan tetap menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com