Untuk Nataru, pihaknya akan menerapkan PPKM sesuai asesmen yang berlaku, disertai pembatasan kegiatan untuk Nataru sesuai regulasi yang ada.
Dewi juga menjelaskan bahwa saat ini tingkat vaksinasi Jawa Barat adalah 66,74 persen untuk dosis pertama dan 47 persen untuk dosis kedua. Ia menegaskan, upaya percepatan dan melengkapi vaksinasi akan tetap didorong, termasuk untuk populasi lansia yang saat ini tingkat vaksinasi dosis pertama di atas angka 50 persen.
Penerapan protokol kesehatan juga menjadi salah satu instrumen yang digunakan pusat perbelanjaan untuk berkegiatan selama pandemi, bersama dengan kewajiban vaksinasi. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja.
Ia menegaskan, terdapat 3 lapis protokol COVID-19 yang diterapkan di pusat perbelanjaan, yaitu wajib vaksin, prokes secara umum, serta prokes yang dilakukan setiap penyewa/tenant sesuai kategori usaha masing-masing.
“Untuk Nataru, APPBI mengingatkan kembali para anggotanya untuk menghindari kegiatankegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, serta meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan 3 lapis protokol COVID-19,” ujarnya.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com