INFOJAMBI.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Gakkumdu se-Provinsi Jambi, di Hotel BW Luxury, Sabtu (24/08/2024).
Rakor tersebut digelar dalam rangka migitasi potensi pelanggaran tindak pidana pemilihan pada tahapan pencalonan Pilkada serentak 2024.
Baca Juga: Samakan Persepsi Digelar Rakor Sentra Gakkumdu
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin mengatakan, Rakor Sentra Gakkumdu ini membahas pasal-pasal terkait pencalonan dan kampanye kepala daerah.
"Karena ini adalah tahapan yang sangat krusial dalam Pilkada serentak tahun 2024," ujar Wein.
Baca Juga: Irwasda dan Dirreskrimum Polda Jambi Ikuti Rakornas Gakkumdu
Selain itu, lanjut Wein, rakor ini juga digelar untuk menyamakan persepsi mengenai pasal-pasal pidana, terkait tahapan pencalonan dan kampanye.
“Dengan harapan terbangun sinergitas dan kolaborasi bersama dalam penanganan pelanggaran Pemilihan,” ucapnya.
Baca Juga: Pemilu Tinggal Hitungan Hari, Ini 4 Pesan Penting Gubernur Jambi
Tak lupa Ketua Bawaslu Provinsi Jambi mengucapkan terima kasih atas terbangunnya sinergitas selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Terima kasih dan apresiasi kerja tiga lembaga yang tergabung dalam Sentara Gakkumdu, Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang sudah mengawal setiap proses penanganan pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pemilu kemarin,” kata Wein.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, yang hadir mewakili Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, menegaskan pihaknya ingin menyamakan persepsi dengan Sentra Gakkumdu.
Bahkan Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira juga berharap, apa yang sudah dicapai dan laksanaan bersama Bawaslu saat Pilpres 2024, juga dapat berjalan lancar hingga akhir untuk Pilkada 2024 ini.
"Pesan saya, khususnya kepada unsur kepolisian, agar fokus pada permasalahan Sentra Gakkumdu," ujarnya.
Ditegaskan Dirreskrimum Polda Jambi, bahwa pentingnya komitmen seluruh elemen masyarakat dan aparat penegak hokum, untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya Pilkada. Bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Rakor ini selain dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman, Muhammad Hapis, dan Rofiqoh Pebrianti serta Plt. Kepala Sekretariat Yanita Kusuma, juga diikuti pewakilan Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu se-kabupaten/kota di Provinsi Jambi.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com