Jenderal Aktor Penting Tangani Pandemi Resmi Berakhir Siang Tadi

| Editor: Ramadhani
Jenderal Aktor Penting Tangani Pandemi Resmi Berakhir Siang Tadi
Mayjen TNI Doni Monardo (kanan).

Laporan: Berbagai Sumber || Editor: Rahmad



INFOJAMBI.COM - Hari ini sejarah mencatat sebagai momen akhir pengabdian sang Jenderal piawai nan jenius, Letjen TNI Doni Monardo resmi mengakhiri jabatan pada Selasa (25/5/2021), sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Jabatan ini diembannya sejak Januari 2019. Doni adalah aktor pemikir kreatif yang sangat berpengaruh menangani wabah pandemi Covid-19.

Resmi digantikan oleh Letjen TNI Ganip Warsito melalui pelantikan dan pengambilan sumpah yang disaksikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta pada jam 10 pagi tadi.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 79 B Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tertanggal 24 Mei 2021.



"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara," kata Ganip saat mengucapkan sumpah jabatan mengikuti ucapan Presiden Joko Widodo.

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," kata Ganip.

BACA JUGA: 36 Tahun Mengabdi, Doni Monardo Pensiun di TNI


Doni Monardo sebelumnya merangkap sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 pada 19 Maret 2020. Jabatannya berubah menjadi Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada 20 Juli 2020.

Penetapan Doni sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020.

Dalam pasal 10, dijelaskan dua tugas pokok Kepala Satgas Covid-19, yakni menyusun dan menyampaikan laporan rutin harian kepada Presiden dan Pengarah.

Serta harus menyampaikan laporan kejadian mendesak kepada Presiden dan Pengarah sewaktu-waktu bila diperlukan.

Ada beberapa kebijakan jenius penanganan covid-19 yang dilakukan rekan seangkatan Tokoh Pers Jambi Mursyid Sonsang di PPSA Lemhannas 2012 itu.

1. Pengetatan Pra dan Pasca Larangan Mudik

Doni memperbarui aturan larangan mudik Idulfitri lewat Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. Dalam beleid itu, Satgas memperketat perjalanan antardaerah mulai 22 April-5 Mei 2021, dan 18-24 Mei 2021 .

Pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 sebelumnya, Satgas hanya mengatur pembatasan pergerakan masyarakat pada 6-17 Mei 2021. Lewat aturan baru, Satgas menambah jadwal pengetatan 14 hari sebelum larangan mudik dan 7 hari setelah larangan mudik.

Beberapa aturan baru adalah pelaku perjalanan antardaerah via darat, laut, dan udara wajib menunjukkan hasil tes RT PCR atau rapid test antigen. Pelaku perjalanan harus dinyatakan negatif lewat tes yang dilakukan 1x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Larangan Mudik Lebaran

Doni pada 7 April 2021 juga meneken SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. SE tersebut berisi peniadaan aktivitas mudik pada periode 6-17 Mei 2021.

Pada mudik lebaran tahun 2020, Doni juga mengeluarkan SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.

3. Perizinan GeNose untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Dalam SE Nomor 12 Tahun 2021 yang diteken pada 26 Maret 2021, Doni menambahkan aturan baru bahwa pelaku perjalanan dalam negeri melalui transportasi darat, laut, dan udara dapat memilih opsi pemeriksaan covid-19 melalui PCR test, rapid test antigen, dan tambahan baru, GeNose.

"Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 1 April 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan, kemudian sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan," demikian bunyi terakhir SE tersebut.

4. Pembentukan Posko PPKM Mikro

Doni juga mengeluarkan SE Satgas Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pembentukan Pos Komando (Posko) penanganan Covid-19 dalam Rangka PPKM di tingkat desa atau kelurahan. Doni juga menyertakan panduan teknis dalam beleid itu.

5. Larang WN Inggris Masuk RI Imbas Varian B117

Doni juga sempat mengeluarkan addendum Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Virus Covid-19.

Dalam beleid itu, Satgas melarang WNA dari Inggris memasuki wilayah Indonesia baik secara langsung maupun transit di negara lain terlebih dulu imbas mutasi jenis B117 di negara tersebut. Kendati demikian, untuk WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia serta WNI dari Inggris diberikan pengecualian untuk tetap bisa masuk ke wilayah Indonesia.

6. Tempat Karantina WNI dari Luar Negeri

Pada 9 Februari 2021 lalu Doni mengeluarkan Keputusan Satgas Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tempat Karantina, Isolasi, dan kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional. Doni menetapkan tempat isolasi bagi WNI tersebut di Wisma Atlet Pademangan yang seluruh biayanya ditanggung pemerintah.

Namun ada tiga kriteria WNI yang dimaksud. Pertama, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke tanah air untuk menetap 14 hari. Kedua, pelajar atau mahasiswa yang menjalankan studi luar negeri dan kembali ke indonesia, dan ketiga untuk pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas luar negeri.

7. Prokes Perjalanan Internasional

Doni juga meneken SE Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi covid-19. SE yang diteken pada 9 Februari 2021 lalu itu menyebutkan bahwa para pendatang dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR tes swab di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Selanjutnya, pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang PCR tes swab bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam. Setelah itu kembali dilakukan PCR tes swab untuk kedua kalinya.

8. Prokes Perjalanan Dalam Negeri

Doni beberapa kali memperbarui dan memperpanjang masa berlaku SE yang mengatur perjalanan dalam negeri. Teranyar, dalam SE Nomor 7 Tahun 2021, warga pelaku perjalanan transportasi udara, laut, dan darat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid testantigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di sebelum keberangkatan.

9. Aturan Jam Kerja Karyawan di Jabodetabek

Doni juga mengeluarkan SE Nomor 8 Tahun 2020 yang mengatur soal pengaturan jam kerja karyawan pada masa adaptasi kebiasaan baru. Pengaturan jam kerja antar shift wajib dilakukan dengan jeda minimal tiga jam. Misalnya shift 1 masuk antara pukul 07.00-07.30 WIB, maka shift 2 masuk antara pukul 10.00-10.30 WIB.

10. Penetapan Status Covid-19 Sebagai Bencana Nasional

Doni pada 27 Mei 2020 juga meminta percepatan penanganan covid-19 terhadap pemerintah daerah usai Presiden melalui Kepres Nomor 12 Tahun 2020 menetapkan covid-19 sebagai bencana nasional.

Pelantikan Ganip sebagai Kepala BNPB yang baru tersebut dengan undangan terbatas, antara lain Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan pejabat terkait lainnya.

Setelah mengucapkan sumpah jabatan, Ganip melakukan foto bersama dan menerima ucapan selamat dari Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan tetap menjaga jarak dan memakai masker.



Letjen TNI Ganip Warsito menggantikan Letjen TNI Doni Monardo yang purnatugas dari TNI per 1 Juni 2021.

Ganip Warsito adalah lulusan Akademi Militer 1986. Ganip bergabung di divisi infanteri hingga menjadi Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan.

Jabatan Ganip Warsito sebagai Kasum TNI baru dijalaninya selama 3 bulan sejak 1 Februari 2021. Ganip juga pernah menjabat sebagai Pangkogabwilhan III, Pangdam XIII/Merdeka, dan Asops Panglima TNI.

Pria kelahiran Magelang, 23 November 1963, tersebut pernah menjabat sebagai Dandim 1605/Belu, Waasops Kasdam IX/Udayana, Danpuslatpur Komando Pembina Doktrin, Pendidikan, dan Latihan (Kodiklat) TNI AD pada tahun 2013—2014, dan Dirlat Kodiklat hingga 2015.

Sebelum mengisi posisi Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan, Ganip pernah menjadi Pangdam XIII/Merdeka.

Ternyata  Ganip Warsito pernah mengantikan jabatan Doni Monardo sewaktu jadi Dan Yonif 741/ Satya Bhakti Wirottama, Bali tahun 2001 lalu. Doni berpangkat Letkol dan Ganip berpangkat Mayor.

”Saat Pak Doni melepaskan jabatannya sebagai Komandan Batalyon Infanteri (Dan Yonif) 741/Satya Bhakti Wirottama di Bali, yang menggantikan adalah Pak Ganip. Jadi, Pak Doni sudah mengenal siapa penggantinya itu,” ujar Egy, Staf Khusus Doni Monardo.*****

 

Baca Juga: Doni Monardo Jenderal "Entrepreneurship"

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya