INFOJAMBI.COM - Warga Muslim perumahan Taman Villa Meruya, Jakarta hari-hari ini merasa amat sedih dan kecil hati karena dikhianati belasan tetangga warga nonmuslim di komplek itu. Malah, sebagian menjabat Ketua RT tapi bertindak partisan, tidak mengayomi seluruh aspirasi warganya.
Curahan hati itu disampaikan oleh Humas Panitia Pembangunan Mesjid At Tabayyun, Yandi Rhamdani, Rabu (21/ 4) malam usai Salat Taraweh di Tenda Mesjid At Tabayyun. Ia mengatakan itu dalam kaitan rencana pembangunan mesjid di komplek pemukiman TVM yang mayoritas dihuni warga nonmuslim.
Mesjid Membuat Komplek Kotor dan Brisik
Yandi menceritakan, dua tahun lalu memang sempat ada silang pendapat antar warga mengenai lokasi mesjid. Ada yang menolak usulan mesjid di lahan seluas 1078 m2 di blok C dengan alasan itu “Ruang Hijau Terbuka” Tapi, argumen itu patah, karena faktanya ada bangunan kantor RW yang sudah lebih sepuluh tahun berdiri, juga tanpa izin dan tanpa IMB alias liar secara hukum. Kemudian, ada yang ngotot beralasan mesjid akan membuat komplek jadi kumuh dan kotor, nanti akan berisik dengan suara adzan. Panitia tentu saja menolak alasan itu. Sempat diterangkan baik-baik kepadanya, Mesjid rumah ibadah yang mengutamakan kebersihan dan kententraman. Ada banyak lagi alasan lain, yang mengada-ada. Tapi bisa dipahami kemungkinan tidak tahu fungsi Mesjid.
Akhirnya rapat sosialisasi Pembangunan Mesjid At Tabayyun 3 November 2019 dipimpin Ketua RW Irjenpol ( pur) DR Burhanuddin berakhir dengan kesepakatan antar warga.
Begini kesepakatannya. Warga Muslim dipersilahkan memohon izin kepada Pemprov DKI Jakarta untuk pemanfaatan lahan 1078 m2 yang berlokasi di Blok C1 TVM untuk membangun Mesjid. Sedangkan warga nonmuslim akan mengurus izin lokasi sesuai yang dihendaki yaitu di Blok D TVM yang luasnya 312 m2.
“ Siapa yang lebih dulu mengantongi izin, semua pihak akan ikhlas menerima. Begitu dealnya, “ ungkap Yandi sambil memperlihatkan notulen rapat, daftar hadir, dan foto-foto rapat 3 November 2019.
Sejak kesepakatan itu, Ketua Panitia Pembangunan Mesjid At Tabayyun, Marah Sakti Siregar, langsung mengurus proses perijinan, melengkapi seluruh persyaratan hingga Gubernur DKI mengeluarkan SK 1021/2021 setahun kemudian. SK yang terbit bulan Oktober 2020 mengijinkan pembangunan Mesjid At Tabayyun di lahan Pemprov DKI seluas 1078m. Selanjutnya ditantandatangani perjanjian sewa lahan dengan Kepala Badan Pengelola Aset Negara ( BPAD), kemudian memproses surat rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB) Jakarta Barat. Beres. Ini juga tidak mudah, 9 bulan waktu untuk mengurusnya.
Apakah warga nonmuslim terima kesepakatan itu? “ Terima dong. Buktinya, hanya selang seminggu setelah rapat, wakil mereka Hendro Hananto membuat sudah mengirim surat kepada Ketua RW (15 November 2019) untuk menindaklanjuti hasil rapat. Mereka juga melayangkan surat yang ditandatangani bersama Ketua RW Burhanuddin Andi pada tanggal 24 November 2019 untuk Pengembang TVM. Surat itu menanyakan status tanah yang diusulkan untuk jadi lokasi mesjid, “ cerita Yandi.
Hasilnya ? “ Wah! Saya tidak tahu lagi progres mereka. Yang pasti setelah itu, kita mulai heran surat-surat mereka ke berbagai instansi pemerintah kok justru menentang pembangunan di atas lahan yang SKnya sudah dikeluarkan Gubernur. Ini yang bikin warga kecil hati dan kecewa merasa dikhianati. Sudah sepakat kok khianat. Terakhir mereka malah menggugat Gubernur DKI di PTUN,” papar Yandi.
Tenda Mesjid Suruh Bongkar
Menyambut bulan suci Ramadhan, Panitia Mesjid At Attabayun mendirikan Tenda memenuhi aspirasi warga Muslim melaksanakan Salat Taraweh. “Eh, tenda baru berdiri dua hari, pengacara — yang mendapat kuasa dari Hendro dkk — kirim somasi minta tenda itu dibongkar. Mereka tega fitnah kami menyerobot tanah dan sebagainya. Ini benar-benar bikin sakit hati warga. Ini orang nggak punya toleransi sama sekali, padahal pasti tahu ini kan bulan suci, kok malah perlihatkan kebencian. “ Yandi juga sedih seperti menahan airmata ketika menceritakan ini.
Hanya 12 Dari Ratusan Warga
Di kantor PTUN kemarin terungkap yang memberi kuasa kepada pengacara Hartono menggugat Gubernur DKI hanya 12 orang warga TVM, tidak seperti dikesankan selama ini seakan sekomplek warga yang jumlahnya 2000 orang. Setelah dicek dokumentasi foto rapat 3 November 2019, ternyata 12 orang yang menggugat itu hadir dan membuat kesepakatan pada 3 November silam. “ Malah, Hartono yang jadi pengacara mereka juga hadir dalam rapat yang menghasilkan kesepakatan itu, “ ungkap Yandi.
Humas Panitia ini menyayangkan juga sebagian warga TVM sempat kebawa-bawa namanya, sekarang ada yang merasa khawatir menanggung risiko akibat perbuatan penggugat.
Terkait ini, menurut cerita Panitia At Tabayyun, Andrey Suyatman, nama seluruh warga TVM memang sempat dicatut namanya ketika mereka mengirim surat keberatan kepada Forum Kerukunan Umat Beragama Jakarta Barat. Surat bertanggal 6 Maret 2020 mengatasnama warga TVM dengan melampirkan hasil voting yang mereka adakan. Banyak warga TVM heran kalau mereka pilih satu dari dua opsi lokasi mesjid, bukan berarti mereka menentang opsi yang lain. Apalagi kalau Pemprov DKI sudah mengambil putusan. Intinya, mereka tidak mau diajak menggugat lah.“ Sempat lama bundel voting itu mereka “ pasarkan” dan kirim ke berbagai instansi pemerintah untuk menentang pembangunan mesjid.
“ Kasihan sebenarnya. Sekarang mana? Tinggal 12 orang yang memberi kuasa kepada pengacara untuk menggugat. Itu pun, separoh penduduk Tanggerang. Hubungannya apa yah ikut menggugat tanah di DKI? “tanya Yandi sambil mengunci keterangannya. ( IB )
Baca Juga: Pekan Olahraga untuk Menyegarkan Wartawan Profesional
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com