INFOJAMBI.COM - Polda Jambi akan menindak tegas Bripda IW, oknum anggota Polres Kerinci yang tidak bertanggung jawab setelah menghamili kekasihnya, DT.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, melalui Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto menegaskan, sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bisa dilakukan jika IW terbukti bersalah.
"Kami akan mengambil langkah tegas. Kalau terbukti melalui hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP), akan dilakukan pemecatan," tegas Mulia, Sabtu (15/1/2022).
Menurut Mulia, kasus ini sudah selesai pada tahap pemeriksaan Subbid Paminal, dan sudah di tingkat Audit Subbid Wabprof untuk kemudian disidangkan.
"Perkaranya sudah dilimpahkan ke Subbid Wabprof Bid Propam Polda Jambi, untuk proses sidang KKEP. Ini pasti kami tindaklanjuti, sebagai upaya penegakan aturan terhadap personil yang melanggar kode etik dan disiplin,” ujar Mulia.
Penulis : Andra Rawas | Editor : Dodik
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com